Pertanyaan: Bagaimana hukum talak yang dipaksa?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya menjatuhkan talak tiga karena terpaksa? Dalam kasus ini si suami tidak bersalah, tapi ada orang luar yang menghasut sehingga terjadi pemaksaan dari keluarga suami.
[Raja Jin Al-Latee].
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban atas pertanyaan hukum talak yang dipaksa
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Dari deskripsi masalah, karena suami dipaksa tanpa hak maka berarti tak jatuh talaknya, karena dipaksa secara tidak haq. Perlu diperhatikan bahwa terpaksa dengan dipaksa itu lain, kalau terpaksa itu bisa timbul akibat ketidak sesuaian dari pihak keluarga.
Contoh terpaksa: orang tua yang tidak memberi rasa nyaman akibat kejutekannya, walaupun si suami masih cinta tapi karena seringnya diejek oleh pihak keluarga si istri maka si suami terpaksa menalak istrinya, maka hal sedemikian ini akan jatuh talaq, tapi kalau dipaksa itu contohnya begini: si suami mendapat ancaman dari orang lain agar istrinya ditalak (talak bukan atas kemauannya si suami), maka hal sedemikian ini tidak terjadi talak.
Di ibarot ini memang ada 2 macam, yaitu dipaksa secara haq dan dipaksa bukan haq, dalam istilah bahasa Indonesia akan beda pengertian. Lihat kitab Fathul Qorib:
(وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون). وفي معناه المغمى عليه، (والنائم، والمكرَه) أي بغير حق؛ فإن كان بحق وقع.
Empat orang yang tidak jatuh talaknya: anak kecil, orang gila (semakna dengan gila adalah epilepsi), orang tidur, dan orang yang dipaksa (maksudnya tanpa haq, tapi jika memang berhak dipaksa maka jatuh talaknya). Wallahu a’lam.
[Ulilalbab Hafas, Mas Hamzah].