Hukum Tidak Menikah Karena Mengidap Penyakit
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Nabi pernah berkata “..Nikahilah wanita yang bagus peranakannya..” (kurang lebihnya kayak gitu waktu ada seorang sahabat meminta pertimbangan pada Beliau ketika hendak nikah dengan wanita cantik tetapi mandul). Pertanyaannya, Bila seorang wanita mempunyai penyakit yang bersifat menular pada anak yang dikandungnya, kemudian dia tidak ingin hamil / mungkin juga tidak menikah, apakah dosa ? Semisal rahim yang telah diangkat, HbsAg, diabetes, dan lainnya (yang pasti penyakitnya bukan karena seks bebas). [Kembang Setaman].
JAWABAN :
Wassalamu’alaikum, yang saya tahu hukum nikah adalah sunat,sesuatu yang dilarang (diharamkan) bisa dimaafkan dalam keadaan dhorurot apa lagi hal sunat. Dan tentu ancaman Nabi tersebut berlaku bagi orang yang tak mau nikah dengan niat meremehkan ajaran Nabi, dan mengecualikan orang yang tidak nikah karena udzur syar’i.
Hadist larangan tidak semuanya menjadikan hukumnya haram, fiqih seluruhnya kembali kedalam 2 hal : menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan… kalau kasus di atas meninggalkan nikah menjadikan dirinya rusak (seperti melakukan zina, masturbasi tiap hari) yang lebih bagus nikah, terus biarin suaminya nikah lagi biar dapet anak, kalau misalnya nikah menjadikan kerusakan misalnya penyakitnya akan menular ke suami (seperti aids) ya sabar, perbanyak ibadah dan puasa.
Banyak tujuan Allah mensyariatkan nikah. Diantaranya untuk menjaga kelangsungan generasi manusia lebih-lebih kita sebagai umat Muhammad. dalam hadits yang lain Nabi menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak keturunan karena kelak para nabi berlomba-loma sebagai nabi yang paling banyak umatnya. Oleh karena tujuan ini maka tidak heran jika jawaban Nabi semacam yang ditanyakan. Jawaban Nabi itu bukan merupakan larangan untuk menikahi wanita yang tidak dapat memiliki keturunan. Sebab tujuan nikah yang lain masih bisa dicapai, yakni penyaluran kebutuhan biologis.
Kembali kepada pertanyaan, dosakah jika tidak menikah dengan alasan adanya penyakit ? tidak menikah boleh, bhkan ada waliyullah yang tidak menikah. yang tidak boleh itu jika tidak menikah karena enggan/tidak mau kepada sunnah rosul. Dalam fiqih ada qoidah yang menyatakan, “menolak mudarrat lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”. jadi dalam kasus ini sikap dia yang tidak mau menikah bukan brarti tidak mau atau benci kepada sunnah rosul, tetapi lebih kepada menolak mudharrat (penyakit menular). Wallahua’lam
Waalaikumsalam wr wb. Asal penyakit tersebut diketahui juga oleh pihak calon suami nantinya maka baginya BOLEH menikah dan tidak boleh bagi suami setelah pernikahan terjadi mengadakan FASAKH (merusak nikah) gara-gara penyakit tersebut, hal ini sesuai dengan QOIDAH FIQHIYYAH
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
“Ridho atas sesuatu berarti juga ridho atas dampak yang ditimbulkannya”.
Namun bila di khawatirkan akan membuahkan keturunan yang juga mengidap penyakit yang sama (bila memang sesuai petunjuk yang ahli di bidangnya -dokter red-) maka hukum menikahnya menjadi MAKRUH berdasarkan keterangan yang di ambil dari :
– Asna AlMathoolib III/176 :
وَكَذَا بِالْبَرَصِ وَالْجُذَامِ غَيْرِ الْحَادِثَيْنِ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ منها وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قد يَتَعَدَّى إلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا
Hukum BOLEH tetapi MAKRUH ini sesuai dengan HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAAIL NASIONAL DI PRINGGARATA LOMBOK TENGAH NTB 17-20 Nopember 1997 M. Saat memutuskan masalah pernikahan bagi pengidap HIV/AIDS yang menghawatirkan berdampak pada keturunan mereka di kemudian hari. Tapi tidak ada yang lebih memberatkan bagi orang yang sakit kecuali keputus-asaan,, LI KULLI DAA-IN DAWAA-UN setiap penyakit ada penawarnya dan yang jelas bagi penderita semacam ini, hukum menikahnya memang diserahkan langsung pada yang menjalani karena antara nikah dan tidaknya hukumnya berkedudukan sama yaitu BOLEH. Wallohu A’lam. [Mujawwib : Mbah Jenggot, Masaji Antoro, Mumu Bsa, Nur Hasyim Juragan EsKrim].
Demikian artikel tentang Hukum Tidak Menikah Karena Mengidap Penyakit, semoga bermanfaat.
Sumber ada disini.