Deskripsi : Produk makanan olahan lazim mencampurkan bahan tambahan yang tidak tergolong najis atau haram menurut ajaran Islam, tetapi secara medis dinyatakan berbahaya bagi kesehatan dan memicu penyakit yang menderitakan. Contoh: Selengkapnya >
Kategori: Makanan
0571. HUKUM MEMAKAN KULIT HEWAN HALAL YANG TELAH DISAMAK
PERTANYAAN : APAKAH BOLEH KULIT YANG SUDAH DISAMAK ITU DIMAKAN ? [Mansur Chan Loch]. JAWABAN : Pendapat yang paling shahih (benar) adalah HARAM. Menurut Imam Nawawi dalam permasalahan ini ada dua Selengkapnya >
0602. HUKUM MAKAN SEBELUM MANDI BESAR BAGI ORANG JUNUB
PERTANYAAN : Assalamualaikum, mau nanya ini titipan temen bagaimana hukumnya bila seseorang junub/ hadats besar dia tidak buru-buru mandi dan di saat itu dia makan ada temannya yang bilang kalau makan-makan Selengkapnya >
0695. Tupai atau BAJING Apakah Halal ??
PERTANYAAN : Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan Selengkapnya >
0709. KECAP DAN SEJENISNYA YANG KEMASUKAN CICAK ATAU BINATANG
PERTANYAAN : Poro yai lan pinisepuh, kawulo gadah botol kecap + isine, nanging kelebon cecak pripun niki hukume ( tapi kemasukan cicak, bagaimana hukumnya ) ? matur suwun sanget . [Wong’s Selengkapnya >
