Hukum Sholat orang yang buang angin (kentut) SETELAH SALAM YANG PERTAMA, Sholatnya sah, karena hukum SALAM YANG KEDUA itu bukan rukun, tapi sunah. [ Dasar dalil: “Iqna’” halaman 129 ].
( قوله وتحرم إن عرض إلخ ) أي ولا تبطل صلاته لفراغها بالأولى وإنما حرمت الثانية حينئذ لأنه انتقل إلى حالة لا تقبل فيها الصلاة فلا تقبل فيها توابعها
Sholatnya tidak batal Kang, karena sholatnya telah usai dengan adanya salam pertama, tetapi diharamkan menjalankan salam kedua karena berarti dia melakukan tindakan yang tidak diperkenankan dalam sholat (kentut, berbicara, makan, minum dll. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam sholat) maka tidak diperkenankan pula tindakan tersebut. Dilakukan dalam hal-hal yang mengikuti sholat (sunnah2nya sholat, salam kedua termasuk sunah dalam sholat) [ Ianah I/176 ]. Wallohu a’lam. [Mbah Jenggot, Masaji Antoro].