Jika Ada Najis Yang Diketahui Setelah Sholat

Jika Ada Najis Yang Diketahui Setelah Sholat
Jika Ada Najis Yang Diketahui Setelah Sholat

Jika Ada Najis Yang Diketahui Setelah Sholat

Assalamu’alaikum. Mau curhat ya ustadz/dzah. Sekalian mohon masukan beserta ta’biran syafi’iyahnya. Di musholla banyak anak anak ngaji terus nginap di musholla itu. Lalu ada anak kencing di musholla itu, namun si anak tadi tidak memberi tau pada teman-temannya bahwa ia telah kencing di situ. Selang beberapa hari anak itu pun ketahuan karna bau pesing di selimut yang biasa di pakainya, dan akhirnya anak itu pun mengaku bahwa ia pernah kencing saat tidurnya di tempat itu.. Bagaima hukumnya semua sholat teman temannya yang berhari hari dilakukan di musholla yang baru ketahuan najis ? Sah atau batal ? Apakah harus qodho’ / diganti ? Syukron. [Khaconk Cilik].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Ada dua pendapat :

  1. wajib mengulangi sholatnya, ini pendapat ashoh dalam madzhab Syafi’i.
  2. tidak wajib mengulangi sholatnya, ini pendapat terpilh / qoul mukhtar Imam Nawawi.

: المجموع شرح المهذب للإمام النووى:

(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا: ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ لَا إعَادَةَ عَلَيْهِ حَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ الْمُسَيِّبِ وَطَاوُسٍ وَعَطَاءٍ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُجَاهِدٍ وَالشُّعَبِيِّ وَالنَّخَعِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ واسحق وأبو ثَوْرٍ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَهُوَ مَذْهَبُ رَبِيعَةَ وَمَالِكٍ وَهُوَ قَوِيٌّ فِي الدَّلِيلِ وهو المختار

 

Sub bab : madzhab ulama’ tentang orang yang sholat dengan adanya najis yang terlupa atau tidak diketahui. Kami menyebutkan bahwa pendapat yang ashoh dalam madzhab kami (Syafi’i) adalah wajib mengulangi sholatnya, ini juga pendapatnya Abu Qilabah dan Imam Ahmad.

Sedangkan menurut pendapat jumhur ulama’ yang di ceritakan oleh Ibnu Mundzir dari Ibnu Umar, Ibnu Musayyib, Towus, Atho’, Salim bin Abdillah, Mujahid, As sya’bi, Zuhry, Yahya al anshori, Al auza’i, Ishaq dan Abu Tsaur adalah tidak wajib mengulangi sholatnya, ini juga menjadi pendapatnya Ibnu mundzir, madzhabnya Robi’ah dan Malik, pendapat ini kuat dalam dalilnya dan ini adalah pendapat terpilih. Wallohu a’lam bis showab. [Ghufron Bkl].

Demikian, Jika Ada Najis Yang Diketahui Setelah Sholat. Semoga bisa menjadi pembelajarna kita semua bagaimana cara beribadah yang benar sehingga kita bisa khusyuk dalam menghadap allah SWT.

Sumber: Klik Disini

Pos terkait