PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, maaf kepada pengasuh dan dulur sekalian saya mau tanya ne, ini kejadian yang nyata bukan cerita, ada seorang suami bernama anton (nama samaran) mentalaq istrinya mira (nama samaran) dengan talaq 3, singkat cerita mira tanpa sepengetahuan anton mencari dan akhirnya menemukan mahallil bernama rudi(nama samaran)yang sudah beristri, akhirnya mira dan rudi menikah dengan hadiah 4 juta yang di berikan mira kepada rudi atas pernikahannya (bukan mahar), selang beberapa waktu anton mengetahui bahwa mira sudah menikah lagi dengan orang lain, dengan beberapa musyawarah dilakukan anton kepada rudi agar mira kembali kepadanya, tapi rudi menolak dan tidak mau tahu dengan talaq 3 antara anton dengan mira juga rudi sudah terlanjur cinta sama mira, terjadilah percekcokan, dan masalah ini belum menemukan jalan keluar sampai sekarang, sampai anton pun ingin balas dendam akan mengambil istri rudi yang pertama, yang jadi pertanyaan :
1.apa syarat jadi seorang muhallil.
2.benarkah yang di lakukan mira mencari mahallil tanpa sepengetahuan anton
3.bila rudi menceraikan mira hanya untuk kembali ke anton, sah kah perceraian itu
4.bagaimana jalan keluarnya supaya damai dan tidak terjadi percekcokan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. [Yons Yons Kharisma].
JAWABAN :
Waalaikum salam wr wb
1.Muhallil hanya istilah aja. Istri yang udah ditalak 3 oleh suaminya tidak boleh kembali lagi ke suaminya tersebut sebelum menikah dengan orang lain, maka orang ketiga ini disebut muhallil (yang menghalalkan). Suami barunya ini harus mencicipi si istri sebelum menceraikannya dengan talak 3
2.Menikah dengan orang lain, sepenuhnya haknya istri tidak boleh ada paksaan dari orang lain, termasuk mantan suami.
3.Sah-sah saja
4.Mira sudah sah jadi istri rudi, maka bagi orang yang berusaha memisahkannya adalah dosa. Apa yang dlakukan rudi sudah benar. Pertahankan hak sampai darah penghabisan. [Nur Hasyim Juragan EsKrim ].