0266. HUKUM MENGERJAKAN SHOLAT SUNNAH TAPI PUNYA TANGGUNGAN SHOLAT QODHO

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, apa hukumnya orang shalat sunnah tapi masih punya hutang shalat wajib seperti contoh, orang tidak pernah shalat masuk ke pesantren, maksudnya bertobat segala yang ada di pesantren dia ikuti termasuk shalat sunnah dikerjakan semua, nah bagai mana hukumnya? Sedang dia masih punya tanggungan wajib, mohon pencerahannya. Soalnya di kampungku orang tidak pernah shalat bisa ikut shalat taraweh kalau bulan puasa apa lagi shalat aidul fitri. [Muhammad Toyyib].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Seorang yang masih punya hutang shalat wajib, maka wajib memberikan semua waktunya hanya buat sholat wajib, bisa dilihat dalam i’anatut tholibin dalam bab sholat. Jadi kalau dia masih punya tanggungan wajib, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah. Namun bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu karena udzur (alasan yang diterima agama) maka SAH dan tidak haram sholat sunatnya, tetapi bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu tanpa adanya udzur maka haram baginya mengerjakan SHOLAT SUNAH namun sah sholat sunahnya menurut Ibn Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasy sholat sunahnya juga tidak SAH.
( ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.
Dan diwajibkan kepada orang yang telah disebutkan (Muslim yang mukallaf lagi yang suci) untuk mengqadhakan shalat yang tertinggal. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan segera. Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya dan haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat”. (Haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat) namun sholatnya menurut Ibn Hajar sah berbeda menurut pendapat az-Zarkasy. Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa. [ I’aanah at-Thoolibiin I/32 ].
NB : Tidur yang disengaja maksudnya tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur yang tidak disengaja.
‎’UDZRUS SHOLAATI ANNAUMU WAN NISYAANU
“Udzur sholat yang ditoleransi oleh syara’ adalah karena tidur (yang tidak sembrono) dan karena lupa”. Misalkan orang yang lupa kalau dirinya belum sholat, ingatnya saat waktu sholat telah habis, maka termasuk udzur. Contoh lain, pagi ini pukul 00.33 WIB berangkat tidur padahal biasanya dia juga bangun saat sholat shubuh (maklum tidurnya di bawah bedug), ngga tahunya dia bangun pukul 07.00 WIB saat waktu shubuh telah lewat, maka termasuk udzur, karena  tidak disengaja /sembrono.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه – كلعب شطرنج مثلا – فلا يكون عذرا.(
(Tidur yang tidak disengaja/sembrono) berbeda dengan tidur yang disengaja/sembrono sepert tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur yang tidak disengaja / sembrono. Dan lupa) juga yang tidak disengaja / sembrono, sedang bila lupanya disengaja/sembrono seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti karena main catur misalnya maka tidak disebut udzur. [ I’aanah at-Thoolibiin I/32 ].
Jadi bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu (artinya sebelum ia tobat) karena adanya udzur (alasan yang diterima agama) maka SAH dan tidak haram SHOLAT SUNATNYA yang ia lakukan di pondok. Tetapi bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu (sebelum ia tobat) tanpa adanya udzur maka HARAM baginya mengerjakan SHOLAT SUNAH namun sah sholat sunahnya menurut Ibn Hajar, sedang menurut Imam Zarkasy sholat sunahnya juga tidak SAH.
( ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
(قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.
Dan diwajibkan kepada orang yang telah disebutkan (Muslim yang mukallaf lagi yang suci) untuk mengqadhakan shalat yang tertinggal. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan segera.
Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya dan haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat”.
(Haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat) namun sholatnya menurut Ibn Hajar sah berbeda menurut pendapat az-Zarkasy.
Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa.
Kesimpulannya sah shalat sunnatnya tapi haram bagi seseorang melakukan shalat sunnah bila mana masih punya tanggungan shalat wajib yang ditinggalkannya tampa udzur artinya shalat yang ditinggalkan dengan teledor. Wallohu a’lam. [Fiq Khachu Jumfunk, Masaji Antoro, Hakam Trunojoyo ElChudrie].

Pos terkait