PERTANYAAN :
Pertanyaan TITIPAN : Ada bapak-bapak yang telat datang ke musholla, Shalat baru saja dimulai. Dalam musholla Jama’ahnya kebetulan penuh, Si bapak nggak ada jalan untuk bergabung ke shof laki-laki (padahal beliau ingin sholat berjama’ah). Tempat longgar cuma teras musholla yang otomatis di belakang jama’ah ibu-ibu. Apakah sah sholat bapak tersebut jika terpaksa berada di belakang makmum perempuan ? Maturnuwun. [Nn].
JAWABAN :
Di belakang imam adalah golongan laki-laki, kemudian anak kecil dan paling belakang adalah para wanita, ini semua hukumnya sunnah. Dan kalau berbeda dengan ketentuan dari urutan di atas, hukumnya makruh.
– Kitab I’anah tholibien juz 2 halaman 25 darul kitab al islami :
ويقف خلف الإمام الرجال ثم الصبيان ثم النساء ولايؤخر الصبيان للبالغين لإتحاد جنسهم.
قوله”ويقف” أي ويسن إذا تعددت أصناف المأمومين أن يقف خلفه الرجال ولو أرقاء ثم بعدهم إن كمل صفهم الصبيان ثم بعدهم وإن لم يكمل صفهم النساء إلى أن قال…
ومتى خولف الترتيب المذكور كره
Dalam kasus di atas berikut solusi yang ditawarkan oleh ulama fiqh :
1.Bapak-bapak tetap shalat berada di emper mushalla di belakang jamaah wanita (ibarah I’anah tholibien juz 2 halaman 25)
2.Wanita bergeser ke belakang dengan tidak menimbulkan hal yang dapat membatalkan shalat (gerakan tiga kali berturut-turut), bapaknya maju ke depan, pendapat ini yang dipilih oleh Imam Ali Syibra malisy.
( قوله ولا يؤخر الصبيان للبالغين ) أي إذا حضر الصبيان أولا وسبقوا إلى الصف الأول ثم حضر البالغون فلا ينحى الصبيان لأجلهم لأنهم حينئذ أحق به منهم ( وقوله لاتحاد جنسهم ) أي أن جنس الصبيان والبالغين واحد وهو الذكورية وأفهم التعليل المذكور أن النساء لو سبقن للصف الأول ثم حضر غيرهن يؤخرن لأجله وذلك لعدم اتحاد الجنس وانظر إذا أحرمن ثم بعده حضر غيرهن هل يؤخرن بعد الإحرام أو لا ثم رأيت ع ش استقرب الأول وقال حيث لم يترب على تأخرهن أفعال مبطلة
(Keterangan dan tidak diundurkan anak-anak karena kedatangan orang-orang dewasa) artinya bila anak-anak datang pertama dan menempati shaf awal kemudian datang orang-orang dewasa maka tempat anak-anak tidak boleh digeser karena kedatangan mereka lebih awal, shaf depan lebih berhak mereka miliki.
(Keterangan karena sesama jenis) artinya kelamin anak-anak dan orang-orang dewasa tersebut sama yakni lelaki, dari sini dapat difahami para wanita bila berada dishaf awal kemudian datang jamaah lainya, jamah wanita tersebut bisa digeser karena alasan lain jenis,.
Bagaima bila wanita-wanita tersebut telah takbiratul ihram kemudian jamah lainnya datang, apakah mereka juga digeser kebelakang setelah menjalani takbiiratul ihram atau tidak perlu ? Menurut ‘Ali Syibra malisy cenderung memilih opsi pertama (bergeser kebelaknag) asalkan bergesernya tidak disertai menjalankan hal-hal yang membatalkan shalat.. [ I’aanah at-Thaalibiin II/25 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Abal Fatum, Masaji Antoro].