0488. HUKUM SHALAT DI ATAS KASUR

PERTANYAAN :
Gimana hukum sebenarnya melaksanakan sholat di atas kasur ? [Sherly Retna Jamilah].
JAWABAN :
BOLEH melaksanakan solat di atas kasur.
( قوله ولو نحو سرير ) لو قال كنحو سرير تمثيلا لغيره المحمول المتحرك بحركته لكان أولى لأنه لا معنى للغاية
( قوله لأنه ليس بمحمول له ) تعليل لمحذوف أي وإنما اكتفى بالسجود على نحو السرير المتحرك بحركته لأنه ليس بمحمول له والمؤثر إنما هو المحمول له
Rukun Shalat ke 7 :
SUJUD DUA KALI dalam setiap rakaat pada perkara yang tidak ia bawa meskipun ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya seperti sujud pada tempat tidur yang ikut bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya maka tidak masalah sujud di atasnya karena bukan yang ia bawa dalam shalat seperti diperkenankannya sujud pada perkara yang ia bawa namun tidak ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung selendangnya yang panjang.
Dikecualikan dengan keterangan saya (pengarang) diatas, bila ia sujud pada perkara yang ia bawa dan ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung sorbannya maka tidak sah, bila ia sujud padanya batal shalatnya jika ia menyengaja dan mengetahui keharamannya bila tidak maka ulangilah sujudnya.

(Keterangan karena tempat tidur bukan yang ia bawa dalam shalat) Dibolehkannya sujud pada semacam tempat tidur yang dapat bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya karena tempat tidur bukanlah perkara yang ia bawa (dalam tubuhnya) sedang yang berdampak tidak sah sebatas perkara yang ia bawa. [ I’aanah at-Thoolibiin I/162 ]. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].

Pos terkait