0908. KEWAJIBAN QODHO’ SHOLAT BAGI YANG YANG TIDAK TAHU HUKUMNYA

PETANYAAN :
Salam, minta bantuan mas, alkisah si joni ihtilam pada umur14, di umurnya yang ke 16 dia nyantri, dan baru mengetahui kalau orang yang ihtilam maka berhadas besar, sedang dalam sholat harus suci dari hadas, dan jika sholat dengan menyandang hadats maka sholatnya tidak sah. Pertanyaannya wajibkah si Joni mengqodlo’i sholatnya ? (nb; kalau bisa plus ibarotnya mass). [Sohib Suckit].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Dalam al-Asybah wa an-Nadzoir ada kaedah :
أعلم أن قاعدة الفقه : أن النسيان و الجهل مسقط للإثم مطلقا  وأما الحكم : فإن و قعا في ترك مأمور لم يسقط بل يجب تداركه
Ketahuilah, bahwasanya (terdapat) kaedah fiqih: Sesungguhnya lupa dan kebodohan dapat menggugurkan dosa secara mutlak. Adapaun berkaiatan dengan hukum; jika terjadi dalam permasalahan meninggalkan perkara yang diperintahkan, maka tidak menggugurkan tetapi wajib untuk menqodlo’nya. [ Al-Asyabh wa an-Nadzoir juz 1 hlm 405 Cet. Dar el-Kutub al-Ilmiyyah ].

Al ashlu la ‘ibrota bi adz dzoni al bayyini khothouhu, tidak dibenarkan prasangka yang jelas salahnya, seperti seseorang sholat dengan membawa najis yang ada di pakaiannya, tetapi ia tidak mengetahuinya kemudian setelah selesai sholat ia mengetahuinya bahwa sholatnya batal karena membawa najis maka wajib i’adah (mengulangi sholatnya), bagi-bagi juga dengan kasus di atas. Wallohu a’lam. [Kang As’ad, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy ].

Pos terkait