PERTANYAAN :
Eh, yang saya tahu, rukun-rukun solat yang berupa bacaan harus dibunyikan minimal dengar sendiri, terus realitanya kok kebanyakan tidak seperti itu, banyak yang cuma di batin atau sekedar umik-umik, atau mungkin ada khilaf, silahkan yang lebih tau silahkan dishare mari. [Lihat Selengkapnya].
JAWABAN :
Berdasarkan Surat Al-Isro’ ayat 110 di atas, BERDZIKIR ATAU MEMBACA BACAAN AL QUR’AN DALAM HATI baik dalam sholat atau di luar sholat TIDAK CUKUP, karena dia dianggap belum memenuhi perintah Allah, yakni Firman Allah :
ﻭﻻ ﺘﺠﻬﺮ ﺑﺻﻼﺗﻚ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻔﺖ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﺗﻎ ﺑﻴﻦ ﺫﺍﻟﻚ ﺴﺑﻴﻼ
“…Dan janganlah kau keraskan do’a mu dan jangan pula kau sembunyikan (dalam hatimu), dancarilah jalan tengah diantara keras dan tersembunyi itu”. Q. S. Isro’ ayat 110.
Dalam kitab Al- Adzkar Lin- Nawawi :
ﺇﻋﻟﻡ ﺃﻥ ﺍﻷﺬﻜﺎﺭ ﺍﻟﻤﺷﺮﻭﻋﺔ ﻔﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻏﻴﺮﻬﺎ ﻭﺍﺠﺑﺔ ﺃﻭ ﻤﺴﺘﺤﺑﺔ ﻻ ﻴﺤﺴﺐ ﺷﺊ ﻤﻨﻬﺎ ﻭﻻ ﻴﻌﺗﺩ ﺑﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺗﻟﻔﻆ ﺑﻪ ﺒﺤﻴﺚ ﻴﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ ﺇﺫﺍ ﻜﺎﻦ ﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻻ ﻋﺎﺭﺽ ﻟﻪ
Ketahuilah bahwa dzikir yang sah dalam sholat dan selain nya yang wajib atau boleh tidak dihitung kecuali diucapkan dengan lafadz sehingga ia dapat mendengar yang di ucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat..
ini kerangka syari’at, dalam kerangka tingkatan yang lebih tinggi mungkin sah sah saja (wallaahu a’lam)dan kita sebagai orang yang masih maqom nya syari’at maka wajib mengikuti apa apa yang telah di gariskan dalam syari’at.
Kalau yang kita lihat dari beberapa referensi semisal yang sudah tersebut di atas, al Adzkar menyebut secara lugas “tidak dianggap dan tidak diperhitungkan”. Atau Anwarul Masalik menyebutnya minimal yang artinya dibawah itu tidak pula dianggap. Maka bila bacaan dimaksud termasuk rukun, jika tidak diperhitungkan artinya dianggap tidak mengerjakan, tentu shalatnya menjadi tidak sah.Tinggal ditunggu aja jika ada pendapat bahwa itu sah didukung dengan rujukan yang memadai. Wallohu a’lam. [Muhammad Mujtahid Muthlaq, Dewan Masjid Assalaam].