PERTANYAAN :
Assalaamu’alaykum. Ana Minta penjelasan dalam lafaz niat shalat kan ada 3 unsur yaitu qasad, ta’rud, dan ta’yin ? Mohon penjelasan. Syukron sebelumnya. [Maymoen Mubarok].
JAWABAN :
Wa’alaykumsalam. Dalam melakukan niat shalat fardlu, diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
1.Qashdul fi’li (قصد فعل) yaitu menyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku menyengaja”)
2.Ta’yin (التعيين) maksudnya adalah menentukan jenis shalat, seperti Dhuhur atau Asar atau Maghrib atau Isya atau Shubuh.
3.Ta’arudh / Fardliyah (الفرضية) maksudnya adala menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (الفرضية).
Jadi berniat, semisal :
(اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعاَلى
”Sengaja aku shalat fardhu dhuhur karena Allah” saja sudah cukup. Wallohu a’lam. [Ana Nur Qouliyah, Masaji Antoro].
– Fath al-Mu’iin I/127 :
فصل في صفة الصلاة ( أركان الصلاة ) أي فروضها أربعة عشر بجعل الطمأنينة في محالها ركنا واحدا أحدها ( نية ) وهي القصد بالقلب لخبر إنما الأعمال بالنيات ( فيجب فيها ) أي النية ( قصد فعلها ) أي الصلاة لتتميز عن بقية الأفعال ( وتعيينها ) من ظهر أو غيرها لتتميز عن غيرها فلا يكفي نية فرض الوقت
[ PASAL SIFAT SHALAT ] Rukun shalat ada 14 dengan menjadikan THUMA’NINAH satu rukun. (1). Niat yaitu memiliki kesengajaan didalam hati berdasarkan hadits “sesungguhnya sahnya suatu amal perbuatan tergantung niatnya”. Maka diwajibkan dalam niat memiliki kesengajaan mengerjakan shalat agar membedakan shalat dengan perbuatan-perbuatan lainnya serta menta’yinnya seperti dengan ditentukan shalat ‘dhuhur’ atau lainnya agar membedakan dengan shalat lainnya, maka tidaklah cukup sekedar niat mengerjakan shalat wajib waktu (sekarang) misalnya [ Fath al-Mu’iin I/127 ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/359052574117557/