Mau lihat cara sholat kaum Yahudi, silahkan lihat videonya pada
Ternyata mereka dalam sholat juga bersedekap (melipat tangan) cuma berbeda dengan kaum muslim.
Mereka bersedekap di atas dada sedangkan Imam Mazhab yang empat, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab mazhab 4, Al Juzairi
Imam Malik ra, “Meletakkan tangan di atas pusar dan di bawah dada”
Imam Hanafi ra, “Meletakkan tangan di atas pusar dan di bawah dada”
Imam Hambali ra, “Meletakkan tangan di bawah pusar”
Imam Syafi’i ra, “Meletakkan tangan di atas pusar dan di bawah dada”
Imam Nawawi ~rahimahullah berkata : “Meletakkannya di bawah dadanya dan di atas pusarnya, inilah madzhab kita yang masyhur, dan demikianlah pendapat jumhur (terbanyak) ulama, dalam pendapat Hanafi dan beberapa imam lainnya adalah menaruh kedua tangan di bawah pusar, menurut Imam Malik boleh memilih antara menaruh kedua tangan di bawah dadanya atau melepaskannya kebawah dan ini pendapat Jumhur dalam mazhabnya dan yang masyhur pada mereka” (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 4 hal 114)
Adapun ada ulama yang berpendapat di atas dada karena memaknai hadits secara dzahir padahal makna sebenarnya adalah “pada dada” atau “dekat dada” atau “berhampiran dengan dada” atau “near to chest” sesuai dengan yang disampaikan dalam riwayat al-Bazzar, “inda sadrihi” (Fath al-Bari m/s 224 juz 2)
Wallahu a’lam
Namun kita berpegang pada sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa jika timbul perbedaan pemahaman maka berpeganglah pada as-sawad al a’zham, kaum muslim kebanyakan yang mengikuti pemahaman jumhur ulama
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (kaum muslim kebanyakan yang mengikuti pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawad al a’zham”.
Ada sebuah buku yang menjelaskan cara sholat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diberi judul “Sifat Sholat Nabi”. Judul seperti ini dapat menyesatkan orang awam, seharusnya diberi judul “penuntun cara sholat menurut pemahaman penulis buku tersebut”.
Ditulis “menurut sunnah yang shahih” pengertiannya adalah menurut pemahaman penulis buku terhadap sunnah yang shahih. Apakah pemahaman (ijtihad) penulis buku tersebut pasti benar ?
Imam Mazhab yang empat saja tidak maksum, bisa salah, apalagi penulis buku tersebut.
Namun Imam Mazhab yang empat mempunyai kelebihan dibandingkan penulis buku tersebut yakni mereka melihat langsung cara sholat Salafush Sholeh yang mengikuti cara Sholat Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian Imam Mazhab yang empat menuliskan pada kitab fiqih mereka agar kaum muslim dikemudian hari yang tidak dapat melihat cara sholat Salafush Sholeh dapat “melihat” nya melalui kitab fiqih mereka.
Begitupula para ulama keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mendapat pengajaran sholat dalam bentuk praktek secara langsung dari orang tua-orang tua mereka terdahulu yang tersambung sampai kepada Imam Sayyidina Ali ra yang mendapatkan pengajaran sholat langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah sepakat bahwa mereka menyebarluaskan mazhab Imam Syafi’i karena ada kesesuaian dengan pengajaran sholat yang mereka terima.
Mereka menyebarluaskan mazhab Imam Syafi’i ke seluruh penjuru dunia yang dipelopori oleh Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra sejak abad 7 H dimulai dari Hadramaut (Yaman).
Berhati-hatilah dalam memilih dan mengikuti hasil pemahaman (ijtihad) seorang ulama. Apalagi jika hasil pemahaman (ijtihad) ulama tersebut sering dikritik atau dibantah oleh banyak ulama lainnya. Jangan menimbulkan penyesalan di akhirat kelak karena salah mengikuti ulama.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.” (QS al Baqarah [2]: 166)
“Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS Al Baqarah [2]: 167)
Oleh karenanya lebih baik mengikuti cara sholat Nabi yang disampaikan oleh Imam Mazhab yang empat yang telah disepakati oleh jumhur ulama sebagai pemimpin ijtihad kaum muslim atau imam mujtahid mutlak dari pada mengikuti pemahaman atau prasangka seorang ulama yang hidup berjarak ribuan tahun dari masa generasi Salafush Sholeh.
Wasallam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830