PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Dear, all PISS-KTB member. Mau tanya masalah shalat wajib. Misalkan, saya sedang shalat dhuhur/asar sendirian kemudian saya tahu ada orang yang makmum kepada saya. Posisi, saya sudah selesai baca fatihah dan surat pendek (hampir rukuk) kemudian orang tersebut makmum ke saya. Pertanyaannya, salahkah jika saya memberi sedikit waktu kepada orang tersebut untuk paling tidak baca fatihah ? Atau saya langsung saja melanjutkan gerakan shalat saya yaitu ke rukuk ? Terima kasih atas jawaban dari teman-teman. [Fahmi Auliya Tsani].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Jika menunggu nya sebelum ruku’, maka hukumnya makruh, oleh karenanya langsung saja melanjutkan gerakan shalatnya yaitu ke rukuk, dan tunggu sekedarnya di posisi ruku’ itu. Dalam kitab fathul mu’in 2/14 disebutkan :
وكره له تطويل وإن قصد لحوق آخرين
“MAKRUH baginya (imam) memperpanjang sholatnya, meski bertujuan supaya orang lain bisa menyusulnya”.
Namun dijelaskan dalam kitab yang sama, fathul mu’in 2/12-13 :
ويسن لإمام ومنفرد انتظار داخل محل الصلاة مريدا الاقتداء به في الركوع والتشهد الأخير لله تعالى بلا تطويل وتمييز بين الداخلين ولو لنحو علم وكذا في السجدة الثانية ليلحق موافق تخلف لإتمام فاتحة لا خارج عن محلها وأن صغر المسجد ولا داخل يعتاد البطء وتأخير الإحرام إلى الركوع بل يسن عدمه زجرا له
SUNNAH menanti orang yang baru masuk sholat yang bermaksud untuk bermakmum di saat :
– RUKUK & TASYAHUD AKHIR,
– juga pada SUJUD KEDUA agar makmum muwafik bisa menyempurnakan fatihahnya,
Hal ini dilakukan dengan syarat :
1.hanya KARENA ALLAH TA’ALAA,
2.TIDAK BOLEH MEMANJANG-MANJANGKAN dan juga MEMBEDA-BEDAKAN ORANG YANG MASUK.
TIDAK SUNNAH menanti :
§ORANG YANG DI LUAR TEMPAT SHOLAT, meski MASJIDNYA KECIL,
§juga orang yang MEMANG KEBIASAAN LAMBAT dan MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM sampai waktunya RUKUK. bahkan TIDAK MENANTINYA adalah SUNNAH untuk memberi palajaran baginya.
Dalam hal ini posisi yang ditanyakan, sudah selesai baca fatihah dan surat pendek (hampir rukuk) sementara di ibarotnya pada posisi ruku’ dan tasyahud akhir :
في الركوع والتشهد الأخير
Maka, pada kasus di atas, lanjutkan saja melakukan gerakan RUKUK, dan tunggu sekedarnya (sampai sekiranya makmum bisa mengikuti rukuknya), sebagaimana ibarot fathul Wahhab :
وإلا أي وإن كان الانتظار في غير الركوع والتشهد الآخر أو فيهما وأحس بخارج عن محل الصلاة أو لم يكن انتظاره لله كالتودد إليهم واستمالة قلوبهم أو بالغ في الانتظار أو ميز بين الداخلين كره
Dalam kasus di atas jika menunggu nya sebelum ruku’, maka hukumnya makruh. Diriwayatkan suatu ketika Nabi ruku’ datanglah Jibril meletakkan sayapnya, sehingga beliau tidak bangkit-bangkit dari ruku’ sehingga Ali bin Abu Thalib datang dan bermakmum. Ali bin Abi Thalib terlambat datang lantaran di tengah jalan di depannya ada orang tua yang sedang berjalan. Dia tidak berani mendahului orang tua tersebut karena menghormatinya. Riwayat di atas, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ‘menunggu’ sayyidinaa Ali dalam ruku’. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Raden Mas NegeriAntahberantah, Imam Syafi’i].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/347775651911916/