Tektitek Tanariyo
assalaamu’alaikum wr wb
para alim ulama’ sekalian, saya ditanya orang tapi tidak bisa jawab jadi tolong berkenan membantu,
1. kenapa orang yang meninggalkan sholat dhuhur baru boleh dibunuh setelah habisnya waktu asar , sedangkan meninggalkan subuh diperbolehkan membunuhnya tidak menunggu habisnya waktu dzuhur ?
2. Kenapa salamnya sholat biasa sempurnanya cuma sampai warohmatulloh sedangkan pada solat mayyit sampai wabarokaatuh ?
Demikian mohon berkenan membantu beserta ta’birnya
JAWABAN :
>> Masaji Antoro
Wa’alaikumsalam Wr Wb
1. Karena shalat dhuhur (sebagaimana shalat maghrib) dapat dikerjakan dengan cara dijama’ dengan shalat setelahnya berbeda dengan shalat shubuh, isyak dan ashar.
وَإِنَّمَا يُقْتَلُ بِتَرْكِ الصَّلَاةِ إذَا أَخْرَجَهَا عن وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِيمَا له وَقْتُ ضَرُورَةٍ بِأَنْ يَجْمَعَ مع الثَّانِيَةِ في وَقْتِهَا فَلَا يُقْتَلُ بِتَرْكِ الظُّهْرِ حتى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا بِتَرْكِ الْمَغْرِبِ حتى يَطْلُعَ الْفَجْرُ وَيُقْتَلُ في الصُّبْحِ بِطُلُوعِ الشَّمْسِ وفي الْعَصْرِ بِغُرُوبِهَا وفي الْعِشَاءِ بِطُلُوعِ الْفَجْرِ
Dan sesuangguhnya ia dibunuh saat meninggalkan shalat dari waktu yang darurat yakni waktu shalat yang masih memungkinkan untuk dikerjakan dengan cara dikerjakan secara jama’ dengan shalat yang yang kedua, maka tidak boleh dibunuh sebab meninggalkan shalat dhuhur hingga terbenamnya matahari, shalat maghrib hingga terbitnya fajar (karena shalat dhuhur dan maghrib masih memungkinkan dijama’ dengan shalat ashar dan isyak) namun dibunuh saat meninggalkan shalat shubuh saat terbitnya matahari, shalat ashar dengan tenggelamnya matahari dan shalat isyak dengan terbitnya fajar shodiq (karena ketiga shalat ini tidak dapat dijama’ dengan shalat-shalat setelahnya).
Asna al-atholib I/337
( ويقتل ) أي من ذكر بضرب عنقه بالسيف لا بغير ذلك ( إن أخرجها ) أي الصلاة ولو صلاة واحدة فقط ( عن وقت جمع ) لها إن كان فلا يقتل بترك الظهر كالعصر حتى تغرب الشمس ولا بترك المغرب كالعشاء حتى يطلع الفجر لأن وقت الجمع وقت الصلاة في العذر فكان شبهة في القتل ويقتل بترك الصبح بعد طلوع الشمس
Dan orang-orang tersebut dibunuh dengan menebas lehernya tidak dengan lainnya bila mengakhirkan shalat meskipun hanya shalat satu dari waktu yang memungkinkan shalat tersebut dikerjakan secara jama’, maka tidak boleh dibunuh sebab meninggalkan shalat dhuhur sebagaimana shalat ashar hingga tenggelamnya matahari, dan shalat maghrib sebagaimana shalat isyak hingga terbitnya fajar karena waktu jama adalah juga waktu shalat dhuhur dan maghrib saat dalam masa udzur maka juga disamarkan dalam diperlakukannya hukum pembunuhan dan ia dibunuh sebab meninggalkan shalat shubuh setelah terbitnya matahari.
Nihaayah az-Zain I/9
2. Document :
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/439815652707915/