2043. SYARAT EMPAT PULUH ORANG DALAM SHALAT JUM’AT

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, sahabat, saya mau tanya mengenai landasan atau dasar dalil “mengapa Imam Syafi’i mengharuskan di dalam shalat jum’at jama’ahnya minimal 40 orang ?” mengapa harus 40 ? kemudian apa landasan dalilnya ? mohon jawaban sahabat semua, syukron. [Faizal Al-Amin Muhammad ].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Ada beberapa hadits yang menjadi landasan syarat 40 orang dalam shalat jum’at:
– Salah satunya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA:
أنه صلى الله عليه وسلم جمع بالمدينة وكانوا أربعين رجلا
Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat jum’at di madinah dan jumlah mereka sebanyak 40 orang laki-laki.
– Dalam satu hadits Rosulullah bersabda:
إذا اجتمع أربعون فعليهم الجمعة
Jika berkumpul 40 orang maka wajib pada mereka shalat jum’at.
– Dalam satu hadits Rosulullah juga bersabda:
ﻻ جمعة إﻻ في أربعين
Tiada kewajiban shalat jum’at kecuali dalam 40 orang. (I’anah Tholibin 2/56). Wallohu a’lam. [Didy Humaidy].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/494515943904552/

Pos terkait