2106. JIKA SHOLAT DZAKAR BERGERAK BATALKAH ?

PERTANYAAN :
Bab sholat : Budi setiap subuh dzakarnya selalu intistar, kalau nunggu layu, waktu subuh habis dan kadang dzakarnya bergoyang lebih 3 kali. Apa sholat budi Batal ?? [Rampak Naung].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam.
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari. [ Fath al-Mu’in I/215-216 ].
Sholatnya tidak batal, tapi makruh saja, ibarot dalam Fathul Muin 1/216 :
( لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر
Menggerak-nggerakkan dzakar walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat [ Lihat bajuri 1/178 ], tapi kalau dengan menggerak-nggerakkan dzakar tersebut bertujuan main-main maka shalatnya batal. [ kasyifah al sajaa hlm 77 – 78 ]. [Alif Jum’an Azend, Khodim Piss-ktb II, Ghufron Bkl].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/503478116341668/

Pos terkait