PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Mau nanya kang Ustad + Ustadzah. Kalau kita lagi berja’ah kalau imam nya kentut / batal udlu’ kan diganti ma’amum nya. Lalu bagaimana kalau pas lagi Sholat jum’at imam nya kentut di sa’at khutbah pertama / yang terakhir. Atas jawaban nya saya ucapkan bwanyak terimakasih sebelum+sesudah nya. [Konfirmasi-Donk’Skrg].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Pergantian dalam sholat jumat itu adakalanya terjadi pada pertengahan khotbah atau antara khotbah dengan sholat atau didalamnya salat maka untuk cara pertama disaratkan:penganti harus mendengarkan rukun-rukun khotbah yang sudah dibacakan masalah kedua disyaratkan:penganti harus mendengarkan semua rukun khotbah karena orang yang tidak mendengarkan kotbah itu bukan termasuk ahli jumat.adanya orang tersebut bisa menjadi ahli jumat pada waktu memasuki salat. [ Kitab TSIMARUL YANI’AH : 44 ].
Di dalam dua masalah yang paling ashoh adalah boleh.adapun perselisihannya orang yang mengikuti sebelum hadast.maka ditinjau kembali : apabila pergantian tersebut tidak hadir pada waktu khotbah maka hukumnya dua wajah salah satu dari dua wajah tersebut adalah tidak sah pergantiannya.sebagaimana mengantikan sesudah khotbah untuk melakukan solat bersama mereka, adapun yang paling ashoh diantara kedua wajah adalah boleh. Hukum boleh ini ditetapkan ulama fiqih dan ketetapan ini jelas kalau pengarang kitab ini dan sebagaian banyak ulama. [ Kitab AL MAJMU’ JUZ 4 /579 ]. Wallohu a’lam. [Penggali Kuburan].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/546997575323055/