Assalamuaalaikum, mau tanya ustadz, kemarin saya melihat di kitab shahih muslim ada hadist yang menerangkan bahwa ketika rasulullah sholat duduk, beliau juga memerintahkan sahabat abu bakar untuk sholat duduk juga. Pertanyaan saya, apakah jika imam sholat duduk, maka makmum juga harus sholat duduk juga ? atau apakah hadist di atas masih ada penjabaran dan tafshil yang saya tidak tahu ? matur nuhun. [Senja Kalanienk].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Mungkin hadits yang dimaksud adalah : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Abu az-Zubair dari Jabir dia berkata, Rasulullah s.a.w.mengaduh, lalu kita shalat di belakangnya, sedangkan beliau dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar memperdengarkan takbirnya kepada manusia. Lalu beliau menoleh kepada kami, maka beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami untuk duduk, lalu kami shalat dengan mengikuti shalatnya dalam keadaan duduk. Ketika beliau mengucapkan salam, maka beliau bersabda, kalian baru saja hampir melakukan perbuatan kaum Persia dan Romawi, mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka, sedangkan mereka (raja) dalam keadaan duduk, maka janganlah kalian melakukannya. Berimamlah dengan imam kalian. Jika dia shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri, dan jika dia shalat dalam keadaan duduk, maka kalian shalatlah dalam keadaan duduk. (HR Muslim).
Hadits ini secara hukum terjelaskan oleh hadits : Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW pada suatu hari mengendarai kudanya lalu terjatuh dan terhempas pada bagian lambungnya yang kanan. Karena sebab itu Beliau pernah melaksanakan shalat sambil duduk di antara shalat-shalatnya. Maka kamipun shalat di belakang Beliau dengan duduk. Ketika selesai Beliau bersabda: Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan jika ia mengucapkan sami’allahu liman hamidah (semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah; rabbanaa wa lakal hamdu (Ya Rabb kami, milik-Mu lah segala pujian). Dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk. Abu Abdullah berkata, Al Humaidi ketika menerangkan sabda Nabi SAW “Dan bila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk” dia berkata, kejadian ini adalah saat sakitnya Nabi SAW di waktu yang lampau. Kemudian setelah itu Nabi SAW shalat dengan duduk sedangkan orang-orang shalat di belakangnya dengan berdiri, dan beliau tidak memerintahkan mereka agar shalat sambil duduk (mengikuti beliau). Dan sesungguhnya yang dijadikan ketentuan adalah berdasarkan apa yang paling akhir dan terakhir dari perbuatan Nabi SAW. (HR Bukhari).
Pertanyaan saya, apakah jika imam sholat dengan duduk, maka makmum juga harus sholat duduk juga ? Bila imamnya duduk maka ma’mumnya tidak boleh ikut duduk.
Dalam kitab Almajmu’ dijelaskan :
Cabang : dalam beberapa madzhabnya ulama’ aku (imam nawawi) telah menyebutkan bahwa madzhab kami (syafiiyyah) memperbolehkan sholatnya orang yang berdiri (makmum) dibelakang /ikut bermakmum pada imam yang duduk yang tidak mampu berdiri dan tidak boleh bagi makmum ikut duduk pada sholatnya dan dengan pendapat ini telah berkomentar attsauri, abu hanifah,abu tsaur,alhumaidi dan sebagian ulama’ dari malikiyyah, dan al-adzro’i,ishaq, dan ibnu mundir berpendapat boleh bagi makmum untuk duduk pada sholatnya yang ikut pada imam yang sholatnya duduk dan tidak boleh bagi mereka (makmum) untuk melakukan sholat berdiri, dan imam malik berkomentar dari riwayat sebagian ashabnya bahwa sah sholat bermakmum pada imam yang sholatnya duduk dengan mutlaq. Wallohu a’lam. [Dewan Masjid Assalaam, Ghufron Bkl, Mbah Godek].
LINK DISKUSI: