Assalâmu ‘alaykum warohmatullôh. Mohon penjelasannya kepada poro Ustadz dan poro admin rohimakumullôh. Ada 2 pertanyaan yang berhubungan dengan masalah sholat jum’at :
JAWABAN :
Wa’alaikum salam..
1. Lihat dokumen 2201 dan 0023 :
www.piss-ktb.com/2013/01/2201-hukum-iadah-shalat-jumat-saat.html
www.piss-ktb.com/2012/03/023-shalat-jumat-syarat-jumat-boleh.html
2. Ummi itu adalah orang yang tidak pas membaca fatihah walaupun 1 huruf, dengan gambaran ia tidak bisa benar membaca 1 huruf dengan keseluruhan ayat fatihah. Seperti dia tidak pas bila setiap kali nyebut huruf ha, maksudnya tidak bisa membedakan kha kecil dan ha besar.
Atau dia tidak bisa mengeluarkan huruf dari makhraj nya, seperti dia tidak ada beda nya belum nyebut ha di Allah dan ha di rahman,
Atau tidak pas mentasydidkan huruf yang bertasydid, karena lidahnya terlalu santai menyebutnya, seperti kalimat iyyaka na’budu
Maka tidak shah menjadi makmum nya waktu orang itu masih ada lahn jali pada bacaan nya yang bisa merubah makna, seperti contoh di atas
karena ia tidak pantas untuk dijadikan imam yang bisa menanggung fatihah si makmum di belakangnya
Kecuali yang mengikutinya di belakang itu sama sama ummiy juga pada huruf itu, misalnya sama-sama tidak bisa benar membaca huruf RO, dengan gambaran si imam dan ma’mum tetap bagus apabila membaca huruf slain RO. Wallohu a’lam. [Mahmud Al-Martapura].
Lihat juga : www.piss-ktb.com/2012/02/458-imam-tidak-fasih.html
LINK DISKUSI :