2349. ORANG UMMI YANG TIDAK SAH DIJADIKAN IMAM

PERTANYAAN :

Assalâmu ‘alaykum warohmatullôh. Mohon penjelasannya kepada poro Ustadz dan poro admin rohimakumullôh. Ada 2 pertanyaan yang berhubungan dengan masalah sholat jum’at :

Bacaan Lainnya
1.Saat ini saya sebagai TKI di daerah Putai Serawak Malaysia, tinggal bersama TKI semua (ada sedikit orang desa setempat tetapi non muslim), disamping itu, di tempat tinggal saya ada 2 masjid tetapi masih dalam satu lingkungan / mungkin bisa disebut dalam satu desa. Dalam keadan seperti ini apakah saya masih wajib melakukan sholat jum’at ?
2.Dalam sholat berjama’ah disyaratkan untuk tidak bermakmum dengan imam ummiy,sehingga bisa menyebabkan tidak sahnya sholatnya makmum, dalam hal ini berarti sholat jum’atnya tidak sah. Yang mau saya tanyakan, sebatas mana ukuran Ummiy tersebut ? Sedangkan kalau saya menilai ada beberapa makhroj yang kurang pas, dan penilaian saya mengukur pada kalau seumpama ia(imam) membaca fatihah di depan Guru saya, kemungkinan bacaannya belum sah ( kalau istilah ketika saya ngaji itu diklentung / ditolak )’. Monggo. Matur nuwun. [Abusahla Ahmad Mukhtar].

JAWABAN :

Wa’alaikum salam..
1. Lihat dokumen 2201 dan 0023 :
www.piss-ktb.com/2013/01/2201-hukum-iadah-shalat-jumat-saat.html
www.piss-ktb.com/2012/03/023-shalat-jumat-syarat-jumat-boleh.html

2. Ummi itu adalah orang yang tidak pas membaca fatihah walaupun 1 huruf, dengan gambaran ia tidak bisa benar membaca 1 huruf dengan keseluruhan ayat fatihah. Seperti dia tidak pas bila setiap kali nyebut huruf ha, maksudnya tidak bisa membedakan kha kecil dan ha besar.

الأمي من لا يحسن ولو حرفا من الفاتحة بأن يعجز عنه بالكلية  أو عن إخراجه من مخرجه

Atau dia tidak bisa mengeluarkan huruf dari makhraj nya, seperti dia tidak ada beda nya belum nyebut ha di Allah dan ha di rahman,

أو عن أصل تشديد منها لرخاوة لسانه

Atau tidak pas mentasydidkan huruf yang bertasydid, karena lidahnya terlalu santai menyebutnya, seperti kalimat iyyaka na’budu

فلا يصح الاقتداء حينئذ

Maka tidak shah menjadi makmum nya waktu orang itu masih ada lahn jali pada bacaan nya yang bisa merubah makna, seperti contoh di atas

لأنه لا يصلح لتحمل القراءة والإمام

karena ia tidak pantas untuk dijadikan imam yang bisa menanggung fatihah si makmum di belakangnya

إلا إذا اقتدى به مثله في كونه أميا أيضا في ذلك الحرف بعينه بأن اتفق الإمام والمأموم في إحسان ما عداه

Kecuali yang mengikutinya di belakang itu sama sama ummiy juga pada huruf itu, misalnya sama-sama tidak bisa benar membaca huruf RO, dengan gambaran si imam dan ma’mum tetap bagus apabila membaca huruf slain RO. Wallohu  a’lam. [Mahmud Al-Martapura].
Lihat juga : www.piss-ktb.com/2012/02/458-imam-tidak-fasih.html

LINK DISKUSI :

www.fb.com/groups/piss.ktb/583238681698944

Pos terkait