Assalamu ‘alaikum. Berhubung sholat itu wajib dilaksanakan, Orang yang junub atau haidl yang sudah selesai haidlnya yang tidak bisa bersuci baik mandi maupun tayammum, apakah wajib membaca fatikhah dalam sholatnya ? [Timur Lenk].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam, orang yang hadats besar yang tidak menemukan air dan debu di dalam shalatnya wajib baca faatìhah begitu juga wajib membaca ayat pengganti fatihah dikala tidak mampu membaca faatihah, dan juga wajib membaca bacaan ayat qur’an yang wajib di luar shalat shalat seperti membaca ayat dalam khuthbah jum’at dan bacaan ayat yang dinadzarkan di waktu tertentu yang mana pada saat tertentu tersebut tidak menemukan air dan debu. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
Ibarot :
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/584791528210326