Bagaimana Hukumnya kalau sholat menelan Ludah ??? tolong jawabannya [Asyrorishesyecher ManiaChyntha Indeach].
JAWABAN :
Sholatnya tidak batal jika ludahnya tak tercampur barang lain jika tercampur maka batal
Seumpama di mulut orang sholat ada manisan dan ditelan cairan manisan tersebut dengan sesapan tidak dengan mengunyah maka batal sholatnya menurut pendapat yang ashohdan pendapat yang ke-2 sholatnya tidak batal karena tidak adanya mengunyah.
Yang ke 9 dari perkara yang membatalkan sholat adalah minum dan minum hukumnya sama dengan makan sebagaimana keterangan yang telah lewat,disamakan minum adalah menelan ludah yang bercampur dengan sesuatu yang lain karena ada qoidah sesungguhnya setiap sesuatu yang membatalkan puasa itu juga membatalkan sholat.
Dan tidak masalah masuknya ludah kedalam perut atau kemasukan lalat atau nyamuk atau hamburan debu dijalan atau hamburan tepung yang sampai ke dalam perut karena sulitnya untuk menjaga / menghindari hal tersebut. WALLOHU A’LAM. [Sunde Pati].
LINK ASAL :