Assalamu’alaikum, benarkah keterangan kuping yang pernah aku dengar bahwa kalau adzan, memang sunnat dikeraskan agar banyak pihak yang mendengar, termasuk bisa pake pengeras suara sedang iqamat tidak usah dikeraskan, tapi cukup didengar oleh orang yang sudah dilokasi jamaah ?? syukran wassalam. [Anang Esbe].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Dan disunahkan agar iqamat (dilakukan) di selain tempat dikumandangkannya adzan dan dengan suara yang lebih rendah ketimbang adzan serta menoleh saat mengucapkan kalimat “HAYYA’ALAH’.
Disunahkan mengeraskan suara saat adzan bagi orang yang shalat sendirian sekira dengan suara melebihi yang dapat ia dengar sendiri, bagi muadzin bagi shalat berjamaah dengan suara yang melebihi hanya dapat didengar salah seorang dari mereka dan sunah merendahkan suara adzan ditempat yang sedang dijalankan shalat berjamaah. Kalangan Syafi’iyyah berkata : Hendaknya iqamat dilakukan di tempat lain saat adzan dan dengan suara yang lebih rendah ketimbang adzan [ Al-Fiqh al-Islaam I/620 ]. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].
– Muqaddimah al-Hadhramiyyah I/200 :
– Al-Fiqh al-Islaam I/620 :
LINK ASAL :