Assalamu’alaikum, biasanya sholat witir 3 rokaat dikerjakan 2 kali salam. Apakah boleh / sama saja jika dikerjakan dengan sekali salam ? Terimakasih. Wassalamu’alaikum. [Gandul Kuning Gemading].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam, shalat witir dalam tiga roka’at sekaligus dengan 1 salam boleh, tapi yang lebih utama dengan 2 salam, karena sesuai dengan kaidah ushul fiqh : MAA KAANA AKTSARO FI’LAN KAANA AKTSRO FADHLAN, apa-apa (ibadah ) yang lebih banyak pekerjaannya maka lebih banyak keutamaannya. Menyambung shalat witir dalam tiga roka’at sekaligus hukumnya makruh bilamana hanya melakukan 3 roka’at saja dan khilaful awla / lebih afdlol dipisah bila melakukan lebih dari 3 roka’at.
Melakukan sholat witir dengan 3 roka’at dengan 1 salam disebut : washol. Dan melakukan witir 2 roka’at lalu salam, kemudian 1 roka’at lagi lalu salam disebut: fashol. Kaifiat yang kedua inilah yang afdhol, yaitu yang difasholkan, dipisahkan dua dengan 1 salam, kemudian 1 roka’at dengan 1 salam. Mewasholkan atau memfasholkan witir adalah boleh dilakukan, tetapi yang lebih utama adalah yang difasholkan.
Hasyiah bajuri, juz 1 hlm 132 : ” wa liman zaada ‘alaa rok_atin l-fashlu wa l-wahslu wa dhoobithu l-fashli an yafshila ar-rok’ata l-aakhirota ‘ammaa qoblaha hatta law sholla ‘asyron bi_ihroomin wa sholla ar-rok’ata l-aakhirota bi_ihroomin kaana dzaalika fashlaa wa dhoobithu l-washli an yashila ar-ro’ata l-aakhirota bimaa qoblahaa, wa l-fashlu afdholu mina l-washli“.
[Bolehlah untuk orang yang melebihkan atas 1 roka’at, memfasholkan & mewasholkan. & catatan fashal, bahwa dipisahkannya roka’at yang terakhir dari roka’at sebelumnya. Sehingga jika disholatkannya 10 roka’at dengan 1 takbirotul ihrom, dan disholatkannya 1 roka’at yang akhir dengan 1 takbirotul ihram, adalah yang demikian itu disebut : fashol. Dan catatan washol bahwa dihubungkan roka’at yang akhir dengan roka’at yang sebelumnya. Dan fashol itu lebih afhdol dari pada washol].
Melakukan washol witir adalah boleh tapi dimakruhkan, pada yang 3 roka’at, & khilaful aula pada yang lebih dari 3. Al-‘ubaab: “fa_inna wa shola ats-tsalaatsa kuriha” [maka jika ia mewasholkan yang 3, di makruhkanlah]. ‘Ibarotul-kanzi: “wa yukrohu l-washlu ‘inda l-ityaani bitsalaatsi roka’aatin fa_idzaa zaada wa washola fakhilaafu l-aula” [Dimakruhkan washol, seketika medatangkan dengan 3 roka’at, maka jika lebih dari 3 roka’at & diwasholkannya maka yaitu khilaful aula].
Betul, dalam masalah witir ada yang namanya fashlu / dipisah dengan salam dulu lalu melanjutkan lagi ada juga yang namanya washlu / langsung dengan sekali salam, misalkan melakukan witir 9 rokaat.
Contoh fashlu / dipisah yaitu disetiap 2 roka’at salam atau di setiap 4 roka’at salam atau sekaligus melakukan 8 rokaat lalu salam, terus melanjutkan 1 rokaat lagi. Dan contoh melakukan washol / langsung, misalkan melakukan 9 rokaat tadi sekaligus dilakukan dengan 1 salam,,entah melakukan hanya 1 tahiyat (rokaat yang ke 9) atau melakukan 2 tahiyyat yang akhir semua (pada rokaat 8 dan 9 ) lalu salam. Lihat Fathul mu’in :
Boleh bagi orang yang melakukan sholat witir yang lebih 1 rokaat untuk melakukan alfaslu / memisah. Dengan salam di antara setiap 2 rokaat dan ini lebih utama dari pada washol / langsung dengan melakukan 1 tasyahud atau 2 tasyahud pada 2 roka’at yang akhir dan juga tidak boleh bagi yang washol melakukan lebih dari 2 tasyahud. Dan hukum washol / langsung itu khilaful aula pada selain melakukan 3 rokaat dan jika 3 rokaat maka makruh karena ada larangan dari hadis : Janganlah kalian menyerupakan witir dengan sholat magrib.
Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Laskar Betawie Slalu Ceriiaa, Mbah Godek].
LINK ASAL :