Assalamu alaikum, mohon jawaban nya. Apa hukumnya membaca surat pendek pada rakaat ke 3 dan ke 4 pada solat fardhu ? [Aura Cuantik].
JAWABAN :
Membaca surat setelah membaca surat fatihah pada roka’at ke tiga dan ke empat hukumnya makruh kecuali bagi yang masbuq 2 roka’at maka sunnah membaca surat pada roka’at ke 3 dan ke 4, jika masbuq 1 roka’at maka sunat membacanya pada roka’at ke dua dan ke tiga. Namun dalam Minhaj al-qowim ibnu hajar al-haitam hukumnya tidak sunnat (bukan khilaful aula dan bukan khilafussunnah). Wallohu a’lam. [Timur Lenk].
– al-Muqoddimah al-Hadlromiyah Matan Minhaj al-qowimi hal 60 :
– Minhaj al-qowim ibnu hajar al-haitam hal 60 :
LINK DISKUSI :