Assalamu’alaikum war wab, pingin nanya neh, apakah ada pengacualian kalau sholat di masjid harom seperti makmum di depan lebih dekat ke kiblat itu kan boleh, yang penting di depannya si imam sampai ke kiblat itu tidak ada ma’mum / yakni dikosongkan.yang saya tanyakan kalau ma’mum yang laki-laki berada di belakangnya perempuan itu, apakah ada pengecualian juga, seperti di atas, apakah ada selain hukum makruh, terima kasih mohon jawabannya. [Omar Faruq Mukhtarom].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, jama’ah laki-laki berada di belakang jama’ah wanita hukumnya makruh, dan selama ini belum menemukan pengecualian dari hukum ini. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
Solusinya silahkan buka dokumen berikut :
www.fb.com/notes/269072493115566
LINK DISKUSI :