Assalaamu’alaikum, Para kyai, para asatidz semuanya, ana mau nanya, Di dalam zakat tijaroh, Apakah modal tetap berupa toko, mesin, etalase, sarana / fasilitas dagang termasuk yang harus diakumulasi pada akhir tahun dalam zakat tijaroh ? mohon pencerahannya beserta dalil-dalil nya, Syukron. [Ceng Anoom].
JAWABAN :
Wa’alaykum salam wr wb. Dalam harta dagangan yang harus diakumulasi di akhir tahun adalah stok barang dagangan yang ada plus laba yang ada, bila laba tersebut tidak menjadi emas atau perak, sedangkan bila laba tersebut sudah menjadi emas atau perak maka harus di zakati secara tersendiri, bila stok barang yang ada beserta laba yang tidak menjadi emas atau perak omzetnya mencapai harganya nishabnya emas yaitu 77,5 gram maka wajib zakat yaitu 1/40/ 2,5 %nya, kalau tidak mencapai kadar di atas maka tidak wajib zakat. :
Syarat-syarat zakat tijarah:Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan . (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:
Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473). Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl, Nimas].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/593230757366403