2589. BATALKAH SHALAT SAMBIL MEMANGKU ANAK KECIL PAKAI POPOK ?

PERTANYAAN :

Di tengah tengah sholat pas duduk tahiyat akhir tiba tiba keponakanku usia 2 tahun duduk di pangkuanku. Seketika teringat kalau dia selalu pake popok, dan kemungkinan besar popok pasti ada najisnya. Sholat saya lanjutkan walau dalam keadaan ragu antara sah dan batal. Setelah salam saya cek pampers / popoknya sudah tebal. Bagaimana sholat saya ?? [Ning Ain Mata].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Pada mulanya popok itu dalam keadaan suci. Oleh karena itu, selama belum dapat dipastikan di dalamnya ada najis, maka hukum tersebut masih berlaku (tetap suci). Oleh karena itu selama belum pasti bahwa popok tersebut sudah ada najisnya maka sholat anda tidak batal. Silakan baca di dokumen, keterangannya, SAAT SHOLAT BERSENTUHAN DENGAN ANAK YANG BELUM DIKHITAN [www.fb.com/notes/204600359562780].

Kalau sekedar tangan anak diletakkan di atas pundak, berarti tangannya juga mahmul, dan apapun yang bersambung dengan mahmul bila terkena najis membatalkan sholat. Kalau anak tersebut belum dikhitan maka jawabannya sudah ada di dokumen di atas. Kalau anak tersebut sudah dikhitan atau anak tersebut adalah wanita, bila jelas-jelas di popoknya najis dengan dipangku tersebut shalatnya batal, kalau tidak jelas / tidak nyata di popoknya ada najis maka shalatnya sah. [ ianah 1/106, alfqh al islamiy 1/725, qurroh al ‘ain syaikh Ismail Zain hlm 55, hasyiyah bujairimiy ala al khothib 1/444, tausyeh ala Ibnu Qosim hlm 53 dan Al Mahalliy Hamisy Qulyubiy 1/183 ].

Dalam pertanyaan yaitu duduk di pangkuannya. Jadi itu sudah pasti mahmul. Sehingga dalam masalah ini kalau memang popoknya najis, maka shalatnya batal. Coba diperiksa kalau popoknya suci atau najis, kalau najis dalam popoknya yng luarnya suci / celananya suci maka dilihat dulu apa duduk itu termasuk hamel / membawa ? maka menurut saya bukan maka kalau seperti demikian sah-sah saja sholatnya.

Duduk di pangkuan bukanlah hamlu menurut saya, karena yang dimaksud haml itu ikut bergerak ketika musholli bergerak seperti anak yang gendong dari belakang dengan merangkul musholli. Namun syarat harus bergerak itu adalah dalam masalah pakaian yang disujudi, dalam masalah najis tidak seperti itu.

حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب (1/ 443)وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ مُتَّصِلٌ بِنَجَسٍ مَا لَوْ كَانَ الطَّرَفُ الْآخَرُ مُتَّصِلًا بِشَيْءٍ طَاهِرٍ، وَذَلِكَ الطَّاهِرُ مُتَّصِلٌ بِالنَّجَسِ فَيَفْصِلُ، وَيُقَالُ: إنْ كَانَ النَّجَسُ يَنْجَرُّ بِجَرِّ الْمُصَلِّي وَاتَّصَلَ الطَّرَفُ الْآخَرُ بِالْمُتَّصِلِ بِهِ عَلَى وَجْهِ الرَّبْطِ ضَرَّ، وَإِنْ لَمْ يَنْجَرَّ بِجَرِّهِ أَوْ كَانَ الِاتِّصَالُ لَا عَلَى وَجْهِ الرَّبْطِ لَمْ يَضُرَّ. مِثَالُ ذَلِكَ إذَا رَبَطَ حَبْلًا بِطَوْقِ كَلْبٍ أَوْ بِوَتَدِ سَفِينَةٍ فِيهَا نَجَاسَةٌ، وَكَانَتْ تَنْجَرُّ بِجَرِّهِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ تَبْطُلُ، وَأَمَّا إذَا كَانَ الْحَبْلُ مَرْمِيًّا عَلَى طَوْقِ الْكَلْبِ مِنْ غَيْرِ رَبْطٍ أَوْ عَلَى حَرْفِ السَّفِينَةِ الطَّاهِرِ، فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ.  أَوْ كَانَ الِاتِّصَالُ لَا عَلَى وَجْهِ الرَّبْطِ لَمْ يَضُرَّ

Menurut yang saya fahami dari ibaroh di atas menyentuh anak yang belum sunnat ditafsil, kalau hanya nyentuh bajunya sedang baju anak itu suci, tidak termasuk gendong / ta’alluq maka tidak apa-apa, kalau gendong maka batal. [Nur Hasyim S. Anam, Ghufron Bkl, Ulilalbab Hafas, Abdurrofik Ingin Ridlo Robby].

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/576359619053517

www.fb.com/notes/204600359562780

Pos terkait