Assalamualaikum. Di tepi kitab i’anah juz satu hal 194 tertulis :
Batasan minimal khusyu’ dalam sholat seperti apa ? Maksudnya tidak khusyu’ sholat jadi batal bagaimana? Apa dengan sekilas saja mikir perut keroncongan, sandal takut hilang, hutang menumpuk, mikirin kapan menikah, baca tulisan dihadapan orang sholat, mengagumi pakaian yang dipakai orang yang sholat di depannya, jemuran belum diangkat, gajian belum cair, mikirin bau parfum / tidak sedap dan sebagainya, ketika sholat jadi batal karena tidak khusyu’ juga seperti dalam ibarat itu ? Terima kasih. (Sambil duduk nyantai di ruang penjara mewah nan indah). [Ibnu Al-Ihsany].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. KHUSYU’ ialah yang hadir dalam hatinya hanyalah apa-apa yang dibaca / yang ada dalam shalat tersebut serta anggota badannya tidak bermain.
Maksud ibarot di atas bila menahan hadats tersebut menghilangkan kekhusyu’an maka menurut segolongan ulama shalatnya tidak sah / batal, sebagaimana segolongan ulama’ yang mengatakan bahwa khusyu’ itu menjadi syarat sahnya shalat.
Mengenai posisi “KHUSYU’” dalam shalat ulama’ berbeda pendapat :
1. Seorang yang dalam shalatnya tidak khusyu’ maka shalat tersebut tidak berpahala.
2. Khusyu’ adalah syarat sahnya shalat. Maka tidak sah shalatnya seseorang yang tidak khusyu’ dalam shalatnya.
3. Shalat sudah dikatakan khusyu’ bila saat takbir menghadirkan hatinya.
Berarti tak dapat pahala kalau tak khusyu’ hanya gugur kwajibannya ya ?
– Sulam taufiq hal 29 :
Kemakruhan tersebut terjadi apabila menahan hadats ketika mau (sebelum) masuk sholat, dan apa bila di dalam sholat maka hukumnya wajib menahan hadats. Kemakruhan pada situasi tersebut disebabkan karena bisa berpotensi menghilangkan kekhusyu’an, dimana Khusyu’ dlm sholat hukumnya sunnah.
Qoola ”Jam’un”. Lafadz Jam’un di sini berisi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ merupakan syarat sah sholat, oleh karenanya ketika khusyu’ itu hilang maka menurut mereka sholatnya batal.
Maksudnya tidak khusyu’ sholat jadi batal bagaimana? Yang dimaksud dengan batal atau tidak sah adalah Nihil / tidak dapat pahala nya shalat, hanya menggugurkan kewajibannya..
Imam nawawi berkata : paling rendahnya ukuran khusu’ untuk orang awam yaitu ketika takbir ia ingat Alloh. Namun ini bukan berarti hanya mengingat di saat itu-itu saja. Namun harus tetep berusaha untuk terus mengingat-Nya.
Bahkan juga ada seorang ‘ulama’ bilang, cara untuk khusu’ itu ada 2 di antaranya:
1. Berusaha untuk selalu ingat Allah
2. Usahakan ngerti sama apa yang dibaca.
Wallahu a’lam. [Ghufron Bkl, Ibnu Al-Ihsany, Ahmad Shoumantri Asgar, SandalKayu HilangSatu, Ulilalbab Hafas, Darmaji Jeksen].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/572462762776536/