Assalaamu ‘alaikum, saudara sekalian mohon pencerahan nya’ atas soal ini, ketika seseorang sedang shalat sunat’ di tengah-tengah shalat sudah iqomah dan imam sudah takbiratul ihram’. Apa yang harus dilakukan orang itu’ melanjutkan shalat atau membatalkan nya. Mohon jawaban terimakasih sbelumnya, wassalamu alaikum. [Sbhutiers Fhasiers].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Ketika seseorang sedang shalat sunat’ di tengah-tengah shalat sudah iqomah dan imam sudah takbiratul ihram’, maka jawabannya khilaf :
– Sebagian berpendapat wajib membatalkan,
– Sebagian berpendapat melarang membatalkan sholat sunnah,
– Sebagian berpendapat kalau ditakutkan tidak mendapati shalat fardhu secara jama’ah, maka wajib membatalkan, dan kalau tidak maka tidak wajib dibatalkan.
Membatalkan ibadah sunah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa sebab, dan untuk kasus seperti dalam status hukum ditafshil sbb :
– bila khawatir tidak mendapati shalat jama’ah maka sunah membatalkan shalat sunah tsb,
– akan tetapi bila dimungkinkan ada jama’ah lain dan waktunya shalat masih luas maka yang lebih utama tidak membatalkan shalat sunah tsb.
Sholat sunnah ya boleh dibatalkan kang, kalau sholat wajib, haram dibatalkan. Apabila sudah iqomat makruh sholat sunah, apabila iqomahnya di tengah-tengah shalat sunah, maka sunah shalat sunatnya diteruskan. Wallohu a’lam. [Imam Tontowi, Ghufron Bkl, شمس الدين النووي].
– Fathul bari 2/368 :
– AlBajuri :
– I’anatut Tholibin :
LINK ASAL :