Assalamu’alaikum wr.wb. Selamat sore keluarga besar PISS-KTB. Mohon bantuannya Lagi, hehe..” sUatu hari “ada seseorang yang hendak melaksanakan shalat fardhu, dia menunggu imam, ada niat pengen berjama’ah. Karena terlalu lama menunggu imam (yang tidak datang-datang), dia langsung sholat sendirian, setelah selesai, barulah imam datang, saat imam mau sholat dia langsung ikomat & berjama’ah. PERTANYAANNYA :
Bagaimana hukumnya shalat yang pertama dan yang kedua ? sah-sah saja atau gimana ? Mohon bantuan keluarga ma’had. [Abun Lajang Latahzan].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, kedua shalat itu sah dan yang kedua itu namanya mu’adah / i’adah. Hukum shalat yang kedua itu adalah sunah / i’adah. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/574249332597879