Hukum Mencabut Rambut Uban
Apa hukumnya buang (Mencabut) uban ??? Halal haram mubah sunnah makruh. Ga tau besyukur kah ? Merubah ciptaan kah ? [Nur Hafizah].
Berikut penjelasannya:
MAKRUH hukumnya mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan oleh syar’i untuk menghilangkan rambutnya berdasarkan hadits “Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim di hari Qiyamat” (HR. Tirmidzi dan hadisnya di anggap hasan), meskipun Ibnu Rifah berpendapat sesuai nash kitab Al-Umm haramnya mencabut uban. Imam Nawawy dalam Kitab AlMajmu’ berkata “seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil”. Mencabut jenggot dan kumis bagi wanita hukumnya sunnat karena jenggot dan kumis bagi wanita adalah siksaan. (Mughni alMuhtaaj I/191, Al-Majmu’ ‘ala syarh alMuhadzdzab I/292).
Namun seyogyanya dihindari karena ada ulama yang mengharamkannya ALKHURUUJ MINAL KHILAF MUSTAHAB “keluar dari perselisihan ulama adalah sunat” semisal ulama A bilang makruh sedang ulama B berpendapat haram, disunnatkan bagi kita untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan TIDAK MELAKUKAN MASALAH YANG DI PERSELISIHKAN. [Mbah Jenggot].
– Al-Majmu’ ‘ala syarh alMuhadzdzab I/292 :
