Batasan Memandang Kepada Pinangan

Batasan Memandang Kepada Pinangan

Beberapa pendapat para ulama tentang batasan memandang kepada pinangan yang diperbolehkan:

Imam Asy-Syafi’i berkata jika seseorang pria ingin menikahi seorang wanita, maka ia tidak boleh melihat wanita tersebut dalam keadaan terbuka kepala dan lengannya.

Bacaan Lainnya

Ia boleh melihat wajah dan kedua telapak tangannya dalam keadaan tertutup baik itu dengan izinnya maupun tidak.

Allah Ta’ala berfirman: {Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya} maksudnya yaitu “Wajah dan kedua telapak tangan”.

Imam An-Nawawi berkata Dalam Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftin (7/19-20).

Jika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, maka mustahab (sunnah) untuk melihatnya agar tidak menyesal.

Ada pendapat lain yaitu bukan sunnah melihat di sini melainkan hanya mubah.

Namun yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan berbagai hadits. Dan boleh mengulang melihat di sini baik dengan izin wanita tersebut maupun tidak.

Jika tidak mudah untuk melihat wanita tersebut, maka boleh mengutus seorang wanita untuk memperhatikan wanita tersebut dan menggambarkannya untuknya.

Dan seorang wanita boleh melihat kepada pria jika ia ingin menikah dengannya.

Karena sesungguhnya seorang wanita tertarik kepada seorang pria sebagaimana seorang pria tertarik kepada seorang wanita.

Kemudian yang boleh dilihat darinya yaitu wajah dan dua telapak tangan yang luar maupun dalam. Dan tidak boleh melihat kepada selain itu.

Imam Abu Hanifah berpendapat boleh melihat kedua telapak kaki beserta wajah dan dua telapak tangan
Ibnu Abidin dalam Hasyiahnya (5/325) Boleh melihat ke wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dan tidak boleh lebih dari itu ” dan itu telah dinukilkan oleh IbnuRusyd sebagaimana telah berlalu.

Referensi:

Al-Hawi Al-Kabir juz 9/34:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ( ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺣﺎﺳﺮﺓ ، ﻭﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻣﺘﻐﻄﻴﺔ ﺑﺈﺫﻧﻬﺎ ﻭﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻬﺎ ، ﻗﺎﻝﺗﻌﺎﻟﻰ : ) ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ( ﻗﺎﻝ :ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ) ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﺝ ٩ ﺹ ٣٤

Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftin juz 7/19-20:

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ) ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭﻋﻤﺪﺓﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ﺝ ٧ ﺹ ٢٠-١٩ ﺇﺫﺍ ﺭﻏﺐ ﻓﻲ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﺍﺳﺘﺤﺐﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻟﺌﻼ ﻳﻨﺪﻡ ، ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ : ﻻ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻫﺬﺍﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﺒﺎﺡ ، ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺍﻷﻭﻝ ﻟﻸﺣﺎﺩﻳﺚ ،ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﻜﺮﻳﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺈﺫﻧﻬﺎ ﻭﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻬﺎ ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢﻳﺘﻴﺴﺮ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﻌﺚ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺗﺘﺄﻣﻠﻬﺎ ﻭﺗﺼﻔﻬﺎ ﻟﻪ . ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓﺗﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩﺕ ﺗﺰﻭﺟﻪ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻌﺠﺒﻬﺎ ﻣﻨﻪﻣﺎ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﻣﻨﻬﺎ

Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid juz 3/10:

ﻭﺃﺟﺎﺯ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ ﻣﻊ ﺍﻟﻮﺟﻪﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ

Ibnu Abidin dalam Hasyiahnya juz 5/325:

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺣﺎﺷﻴﺘﻪ ) ﺝ ٥ ﺹ ٣٢٥ﻳﺒﺎﺡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻭﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ ﻻ ﻳﺘﺠﺎﻭﺯﺫﻟﻚ ” ﺃ.ﻫـ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﺭﺷﺪ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ

Fathul Baari 11/78:

ﻭﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ) ﺝ١١ ﺹ ٧٨ ( .. ﻭﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪﺓ ﻓﻲ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔﻫﻲ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. [Mujaawib: Ust.Rizalullah, Ust. Hariz Jaya, Ust.Moh Showi, Ust. Ulilalbab Hafas, Ust.Good Dye, Ust.Umronuddin, Yai Abdullah Afif ]

Sumber tulisan lihat di sini.

Tulisan terkait baca di sini.

Pos terkait