Dalam ibadah yang berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada berbagai macam sujud, yaitu sujud biasa (sujud rukun dalam shalat) sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah. Sujud tersebut bukan sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan dahi ke bumi dengan cara-cara tertentu melainkan pengakuan dalam hati bahwa dirinya adalah hamba yang sangat lemah dan hina di hadapan Allah yang maha besar, Dzat yang tiada terbatas kekuasaan-Nya.
Berikut ini kami terangkan macam-macam sujud tersebut :
1. Sujud rukun dalam shalat
Sujud biasa adalah sujud sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota tubuh di letakkan di lantai. adapun anggota sujud adalah:Dahi dua telapak tangan, dua lutut dan dua tumit (ujung jari kedua kaki dipanjacatkan ). Sujud ini di lakukan dua kali di sunahkan membaca :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِِحَمْدِهِ
2. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab sebagai berikut :
1.Meninggalkan sunah ab’ad baik karena lupa maupun di sengaja, seperti meninggalkan tasahhud awal, qunut shalat subuh, membaca shalawat setelah tasahhud awal.
2.Ragu-ragu dalam hal meninggalkan shalat ab’adh
3.Memindah rukun qouly (bacaan) keempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik di sengaja maupun tidak, seperti membaca Al-Fatihah pada waktu ruku’ qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk .
4.Melakukan sesuatu yang seandainya di lakukan dengan di sengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak di sengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.
5.Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat dhuhur, apakah baru atau tiga atau empat ? kemudian musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi satu rakaat musholli sunah sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua kali yang diselingi dengan duduk iftirosy, dan di lakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam.
Berikut ini bacaan sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×.
(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu 3 x)
Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan diatas dibaca apabila sujud sahwi di sebabkan karena lupa
3. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang di lakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya adalah sunah.
Berikut ini beberapa sebab di sunahkannya melakukan sujud syukur.
1.Mendapatkan ni’mat yang tidak di sangka sebelumnya baik ni’mat pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat islam secara umum. maka tidak sunah karena mendapat ni’mat yang terus menerus seperti ni’mat islam.
2.Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak di duga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal.
3.Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukannya.
Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu dilakukan di luar shalat dengan satu kali sujud disyaratkan dalam keadaan suci menutupi aurot dan menghadap qiblat.
Niat sujud syukur :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى
(Nawaitu sujuud asy-asyukr sunnatan lillaahi ta’aala)
Bacaan sujud syukur sebagai berikut :
سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
(Sajada wajhiya lil ladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bi haulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina)
Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci di sunahkan membaca.
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×
(Subhaanallahi walhamdulillaahi wa laailaahaillallaahi wa allaahu akbar walaahaula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil adziim 4x)
4. Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang di lakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-qur’an, maka di sunahkan (bahkan sunah mua’kad)melakukan sujud tilawah kesunahan tersebut baik di lakukan di dalam shalat ataupun sujud tilawah maka hukumnya wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam bahkan apabila ia meninggalkan maka shalatnya batal.
Tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut :
a. Ketika berada dalam shalat
Setelah selesai membaca ayat sajdah maka langsung sujud dengan di sertai niat sujud tilawah dan setelah selesai meneruskan shalatnya. Sujud tilawah yang di kerjakan pada saat shalat tidak memakai takbirotul ihram dan salam. Dan bagi ma’mum tidak boleh mengerjakan sujud tilawah kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun ma’mum mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.
b. Ketika di luar shalat
Setelah selesai membaca atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian takbir di sertai niat lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu salam.
Niat sujud tilawah adalah :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ
(Nawaitu sujuud at-tilaawati sunnatan lillahi ta’aala)
Bacaan sujud tilawah adalah :
سَجَدَ وَجْهِِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصُوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُوَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ .
(Sajada wajhiya lil ladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bi haulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul khaaliqiina)
Ayat Sajdah Dalam Al-Qur’an
Mengenai jumlah ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua pendapat yang berbeda, Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayah Al-Zainya mengatakan ada 14 (empat belas) tempat sedangkan yang lainnya seperti qur’an terbitan qudus Toha Putra Semarang dan rosm Utsmaniy berjumlah 15 (lima belas).