Oleh Mbah Jenggot
Kata Imam Ghazali r.a : ”Jangan kau tinggalkan sholat-sholat sunnah, karena ia menyempurnakan segala sholat fardhumu. Ibarat perniagaan shoal fardhu itu bagaikan modal, sedangkan sholat sunnah adalah kentungannya”.
1). Sholat Sunnah Qobliyah Subuh (Sholat Sunnah Fajar)
• Jumlah roka’at : 2 roka’at
• Hukumnya : sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan)
• Waktunya : di saat terbit Fajar Shoddiq
• Fadhilahnya : Sabda Nabi Muhammad SAW, “ Dua roka’at (sunnah Qobliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan isinya”.
Utamanya dikerjakan dirumah, apabila rumah dekat dengan masjid, disunnahkan membaca surat Al-Insyiroh dan Al-Fil atau surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas. Kata Imam Ghozali r.a, “ Telah sampai pada kami riwayat dari orang-orang sholeh yang arifin bahwa barang siapa yang membaca Surat Al-Insyiroh dan Al-Fil pada sholat sunnah subuh tidak akan disakiti dirinya oleh musuhnya”. Dan bila sholat ini dikerjakan dirumah, bila datang ke masjid belum dilaksanakan sholat berjama’ahnya. Maka, kerjakanlah sholat sunnah Tahyyatul Masjid, lalu duduk untuk berdzikir sampai sholat berjama’ah dimulai
2). Sholat Sunnah Dzuhur (Qobliyah dan Ba’diyah)
• Jumlah roka’at dan hukumnya ;
Menurut Ulama Fiqih :
§ 4 roka’at Qobliyah Dzuhur (2 roka’at Muakkadah dan 2 roka’at Ghoiru Muakkadah)
§ 4 roka’at Ba’diyah Dzuhur (2 roka’at Muakkadah dan 2 roka’at Ghoiru Muakkadah)
Pendapat Imam Ghozali yaitu 4 roka’at Qobliyah Dzuhur. Hukumnya Sunnah Muakkadah, dikarenakan Sabda Nabi, riwayat Abu Hurairah yaitu,”Barang siapa 4 roka’at setelah gelincir matahari Qobliyah Dzuhur), dan ia memperbanyakkan bacaan dalam sholatnya, dan memanjangkan bacaan ruku’nya dan sujudnya, maka sembahyang beserta 70 ribu malaikat yang mengucapkan baginya (orang yang sholat) itu istighfar hingga malam”.
3). Sholat Sunnah Qobliyah Ashar
• Jumlah roka’atnya : 4 roka’at
• Hukumnya :
– Sunnah Muakkadah menurut Imam Ghozali
– Sunnah Ghoiru Muakkadah menurut Fuqoha (Ahli Fiqih)
Hadits Nabi Muhammad SAW : ”Memberi Rahmat Allah Ta’ala akan seorang hamba yang sholat 4 roka’at Qobliyah Ashar”.
4). Sholat Sunnah Maghrib (Qobliyah dan Ba’diyah)
• Jumlah roka’atnya : 2 roka’at Qobliyah Maghrib dan 2 roka’at Ba’adiyah Maghrib
• Hukumnya : Untuk Qobliyah Maghrib berbeda pendapat Sahabat tentang kesunnahannya, hanya saja menurut Imam Ghozali dikitab Ihya Umuluddin kebanyakan Sahabat mensunnahkannya , adapun hukumnya Ghoiru Muakkadah. Sedangkan Ba’diyah Maghrib, Hukumnya Sunnah Muakkadah.
5). Sholat Sunnah Isya (Qobliyah dan Ba’diyah)
• Jumlah roka’atnya dan hukumnya :
Menurut ulama Fiqih :
– 2 roka’at Qobliyah Isya (Ghoiru Muakkadah)
– 2 roka’at Ba’diyah Isya (Sunnah Muakkadah)
Menurut Imam Ghozali :
– 4 roka’at Qobliyah Isya (Ghoiru Muakkadah tercantum dalam kitab Syarah Bidayatul Hidayah)
– 4 roka’at Ba’diyah Isya (Sunnah Muakadah, tercantum dalam kitab Ihya Ulumuddin
Karena sesuai hadits Nabi, riwayat Siti Aisyah : ” Sholat 4 roka’at Rosulullah SAW, ba’da sholat isya yang akhir, kemudian ia tidur ”.
6). Sholat Sunnah Witir
• Waktunya : Setelah sholat fardhu Isya hingga terbit fajar shodiq. adapun dikerjakan boleh sebelum tidur ataupun setelah tidur (waktu Tahajjud)
• Jumlah roka’atnya : Sekurang-kurangnya 1 roka’at, dan sekurang-kurangnya 3 roka’at (baik 1 salam ataupun 2 salam)
Kata Annas bin Malik r.a : “ Adakah Rosulullah SAW sholat witir setelah sholatnya 3 roka’at padahal membaca surat sabbihis robbikal a’la (surat Al-A’la) pada roka’at pertama dan roka’at kedua qulya ayyuhal kafirun (surat Al-Kafirun) dan pada roka’at ketiga surat (Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Nas)”.
Dan kata Imam Ghozali r.a : ”Sesungguhnya Rosulullah SAW sholat witir 1 roka’at, 5 roka’at , hingga 11 roka’at dan dalm riwayat yang berulang-ulang witir itu 13 roka’a dan pada hadits yang syadz (yang sedikit riwayatnya) witir itu 17 roka’at. Adapun hukumnya itu sunnah Muakkadah.
7). Solat Sunnah Dhuha
• Jumlah roka’atnya : 2 roka’at, 4 roka’at, 6 roka’at hingga 8 roka’at (menurut Ulama Fiqih), akan tetapi menurut Imam Nawawi dalam kitab Mutan Minhaj, sebanyak-banyaknya Sholat Dhuha itu 12 roka’at.
• Waktumya : Ketika matahari sudah naik setengah atau satu galah hingga sebelum gelincir matahari (+ pukul 06.30 hingga waktu dzuhur), adapun paling afdhol yaitu pukul 09.00-09.30 (seperempat hari).
“Bahwa Nabi Muhammad SAW, sembahyang Dhuha 6 roka’at, 2 roka’at dikerjakan diawal waktunya (keika matahari setinggi setengah atau satu galah) dan 4 roka’at diwaktu afdholnya, yaitu ketika sepermpat hari”.
8). Sholat Sunnah Awwabin (Hifdzul Iman)
• Waktunya : Antara sholat maghrib dengan sholat Isya.
Shalat sunnah setelah maghrib, maksudnya setelah ba’diyah maghrib disebut shalat “awwabin”. Shalat ini 6 rakaat atau 20 rakaat. Tirmidzi meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Barang siapa shalat 6 rakaat setelah maghrib, di sela-selanya tidak berbicara kotor, maka ia mendapatkan pahala ibadah selama12 tahun. Kemudian beliau juga meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda “Barangsiapa shalat 20 rakaat setelah maka Allah mambangun rumah di sorga untuknya”.
Dalam riwayat yang lain sholat sunnah Awwabin paling banyak 12 roka’at. Pelaksanaannya cukup dengan berniat sholat sunnah dan seperti sholat sunnah malam hari, dilakukan dua rakaat dengan satu salam. Imam Tirmidzi berkata, hadist Abu Harairah “gharib” (hanya diriwayatkan seorang rawi yang tidak kuat). Tabrani juga meriwayatkan dari Ammar bin Yasir, Rasulullah bersabda “Barangsiapa melakukan shalat 6 rakaat setelah aghrib, maka diampuni dosanya meskipun sebanyak ombak lautan”. Ibnu Majah dan Ibnu Huzaimah juga meriwayatkan serupa.
Imam Shaukani dalam Nailul Autar setelah menyebutkan hadist-hadist di atas menjelaskan bahwa meskipun hadist-hadist ini “dla’if” (lemah), semuanya menganjurkan adanya shalat sunnah ini, apalagi ini termasuk fadlaiul a’mal (keutamaan ibadah)”.
Imam Ghozali r.a bahwa jumlah roka’at sholat sunnah Awwabin di antaranya yaitu 6 roka’at, karena sesuai hadits Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa sholat antara sholat maghrib dengan sholat Isya 6 roka’at sebelum ia berbicara dengan orang lain. Maka Allah ampuni dosa-dosanya yang 50 tahun”.
Dalam riwayat Ibnu Umar bahwa nabi menganjurkan untuk sholat, setelah sholat ba’diyah Maghrib, sebelum berbicara dengan orang lain 2 roka’at sebelum sholat sunnah Hifdzul Iman atau Sholat Sunnah Awwabin, yang mana setiap roka’atnya setelah membaca Al-Fatihah, membaca surat AL-Qodr 1 x, Al-ikhlash 6 x, Al-Falaq 1 x, dan An-Nas 1 x. Lalu setelah sholat membaca tasbih (Subhanallahi wabihamdi) 15 x, dan membaca doa : “Allahumma sudidni bil iman wahfudzhu alayya fi hayati wa ‘inda wafati wa ba’da manati”. Artinya : Ya Allah teguhkanlah imanku dan peliharalah imanku didalam hidupku dan setelah matiku.
KETERANGAN :
Sunnah Muakkadah yaitu sunnah yang sangat ditekankan karena Nabi selalu mengerjakannya, sekalipun di saat musafir.
Sunnah Ghoiru Muakkadah yaitu sunnah yang Nabi sering kerjakan, tapi Nabi pun sering meninggalkannya.
Apabila seseorang yang Muladzimak (selalu merutinkan) sholat sunnah, apabila ia berhalangan karena udzur, dapat diqhodo sholat sunnah tersebut. Contohnya, apabila seseorang yang selalu mengerjakan sholat sunnah qobliyah subuh, akan tetapi ia berhalangan (setelah datang ke masjid sudah berjama’ah subuh), maka ia diperbolehkan mengerjakan sholat sunnah subuh tersebut setelah sholat fardhu subuh. Hal ini tidak dibolehkan bagi orang yang tidak Muladzimak dalam sholat sunnahnya. Penjelasan tersebut terdapat dari keterangan ilmu Ushul Fiqih.