Hukum Meletakan Keramik Berlafadz Allah Di Sembarang Tempat

Hukum Meletakan Keramik Berlafadz Allah Di Sembarang Tempat

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Meletakan Keramik Berlafadz Allah Di Sembarang Tempat?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Mau tanya, bagaimna pandangan para ulama saat ada keramik berlafat Allah itu berceceran di bawah, ada yang di letakkan di sembarangan tempat, apakah baik atu tidak?

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan Hukum Meletakan Keramik Berlafadz Allah Di Sembarang Tempat

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Jika sampai diinjak dan berceceran di bawah sehingga sama dengan kaki penempatannya maka haram. “wayahrumu almasyu ala firosyin walao khosyabin nuqisya bisyai’in minalqur’an’

Iqna jilid 1 halaman 328 

ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺮﺩﺓ >> ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻲ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﺑﻮ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﻣﺤﻴﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺮﺩﺓ ﻫﻲ ﻗﻄﻊ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻭ ﻗﻮﻝ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻌﻞ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﺳﺘﻬﺰﺍﺀ ﺃﻭ ﻋﻨﺎﺩﺍ ﺃﻭ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩﺍ ﻓﻤﻦ ﻧﻔﻰ ﺍﻟﺼﺎﻧﻊ ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺳﻞ ﺃﻭ ﻛﺬﺏ ﺭﺳﻮﻻ ﺃﻭ ﺣﻠﻞ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﻛﺎﻟﺰﻧﺎ ﺃﻭ ﻋﻜﺴﻪ ﺃﻭ ﻧﻔﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﻋﻜﺴﻪ ﺃﻭ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻏﺪﺍ ﺃﻭ ﺗﺮﺩﺩ ﻓﻴﻪ ﻛﻔﺮ ﻭﺍﻟﻔﻌﻞ ﺍﻟﻤﻜﻔﺮ ﻣﺎ ﺗﻌﻤﺪﻩ ﺍﺳﺘﻬﺰﺍﺀ ﺻﺮﻳﺤﺎ ﺑﺎﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﺟﺤﻮﺩﺍ ﻟﻪ ﻛﺈﻟﻘﺎﺀ ﻣﺼﺤﻒ ﺑﻘﺎﺫﻭﺭﺓ ﻭﺳﺠﻮﺩ ﻟﺼﻨﻢ ﺃﻭ ﺷﻤﺲ………..

Karena begitu banyak yang mendatangkan kekufuran seperti disebutkan di atas, termasuk tidak memelihara kemuliaan mushaf, atau ayat atau kalimah atau ismul jalalah dll. Di sisi lain mereka yang melakukan hal tersebut adalah orang orang awam yang tidak mengetahui hukum hal tsb. Mmaka bagi yang melihat dan mengetahui hal tadhyi’ dan ihanah tsb, untuk menempatkannya ditempat yang layak, dan memberikan pengarahan bagi pelakunya bahwa hal demikian menjatuhkannya pada hukum riddah dan kufur, sebagaimana dijelaskan berikut, wajib hukumnya pada ahli ilmu/kyai/ustadz yang menyaksikan hal hal yg menjatuhkan pada kemurtadan yang dilakukan oleh orang-orang awam, agar memberikan pemahaman dan pengetahuan bahwa apa yang mereka lakukan, atau mereka ucapkan itu bisa mengeluarkan mereka dari keislaman, dan agar menjauhi hal demikian karena murtad akan menghapus seluruh amal baik yang pernah dilakukan dan adzab yang pedih bagi mereka yang meninggal sementara riddah tersebut terbawa mati, naudzu billahi min dzalik

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ )ﺕ 1310ﻫـ ( ﻓﻲ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺣﻞ ﺃﻟﻔﺎﻅ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ) ﻡ/2ﺝ4/133 (” :ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻰ ﺃﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﺟﻤﻠﺔ ﻣﻦ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻮﺍ ﺃﻧﻬﺎ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﻨﻮﺍ ﻟﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﻟﻌﻠﻬﻢ ﻳﺠﺘﻨﺒﻮﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻤﻮﻩ ﻟﺌﻼ ﺗﺤﺒﻂ ﺃﻋﻤﺎﻟﻬﻢ ﻭﻳﺨﻠﺪﻭﺍ ﻓﻲ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻌﺬﺍﺏ، ﻭﺃﺷﺪ ﺍﻟﻌﻘﺎﺏ، ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺫﻟﻚ ﺃﻣﺮ ﻣﻬﻢّ ﺟﺪًﺍ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﺍﻟﺸﺮّ ﻳﻘﻊ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ، ﻭﻛﻞ ﺷﺮّ ﺳﺒﺒﻪ ﺍﻟﺠﻬﻞ، ﻭﻛﻞ ﺧﻴﺮ ﺳﺒﺒﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻨﻮﺭ ﺍﻟﻤﺒﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺠﻬﻞ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﺮﻳﻦ”ﺍﻫـ

Wallahu a’lam,mohon koreksi

[Dewi Rosita, Ical Rizaldysantrialit]

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait