Hukum Menggunakan Uang Kas Mushola Untuk Belanja Makan Pengurus

Hukum Menggunakan Uang Kas Mushola Untuk Belanja Makan Pengurus

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Kas Mushola Untuk Belanja Makan Pengurus?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

mau tanya. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus Mushola? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.

Bacaan Lainnya

[Muhammad Indra Maulana]

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menggunakan Uang Kas Mushola Untuk Belanja Makan Pengurus

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Boleh, seperti dalam keterangan Bughyatul Mustarsyidin Hal: 65:

و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته

Artinya: “..dan boleh, bahkan disunahkan bagi pengelola Masjid untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi tradisi di sebuah masjid misalnya membuat kopi atau memberi wewangian dan hal lain yang membuat senang para jama’ah kendatipun hal seperti itu belum menjadi kebiasaan ditempat itu”.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ulinuha Asnawi]

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait