Pertanyaan: Bagaimana Hukum Shalat Memakai Sarung Tangan?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Mohon pencerahan, Bagaimana hukum sholat dengan memakai sarung tangan?
[Ali Asy’ari].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Shalat Memakai Sarung Tangan
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Disunnahkan untuk membuka telapak kedua tangan dan kedua kaki. Maksudnya bagi seorang laki-laki. Karena wanita wajib baginya untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan makruh baginya untuk membuka kedua telapak tangannya sebagaimana yang diambil dari alasan membuka kedua lutut. Imam Qoffal.
Ungkapan mushonnif: “Karena wanita wajib baginya untuk menutup kedua telapak kakinya” maksudnya adalah wanita merdeka sebagaiman keterangan yang telah lewat.
Ungkapan mushonnif: “Dan makruh baginya untuk membuka kedua telapak tangannya” ini adalah pendapat yang lemah.
Dan redaksinya Ar-Rohmani yakni ungkapan: “Dan disunnahkan membuka telapak kedua tangan bagi laki-laki dan lainnya. Dan sunnah membuka kedua telapak kakinya laki-laki. Sedang untuk yang lain wajib untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan juga disunnahkan menutup kedua lutut bagi laki-laki dan wanita hamba sahaya.”
Ibnu Hajar berkata dalam Syarh kitab Al-‘Ubab: “Dan sebaiknya dimakruhkan untuk menutup kedua telapak tangan karena terdapat perbedaan pendapat perihal ketidakbolehannya menutup. Kemudian saya melihat Imam Syafii menjelaskan hal tersebut. Karena sesungguhnya beliau tidak suka sholat dalam keadaan ibu jari tangannya terdapat kulit yang dipakai untuk membantu menarik tali busur panah. Bahkan tuntutan dari pandangan beliau tersebut makruhnya sholat dengan keadaan jari tangannya terdapat cincin atau yang lainnya”. Telah selesai penjelasannya Ibnu Hajar.
Kesimpulan: Memakai kaos tangan hukumnya makruh menurut pendapat yang kuat baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sedang menurut pendapat yang lemah hukumnya sunnah bagi wanita untuk menutup kedua telapak tangannya dengan menggunakan semisal kaos tangan. Karena menurut pendapat ini makruh bagi wanita untuk membuka kedua telapak tangannya.
الكتاب : حاشية البجيرمي على الخطيب
ويسن كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين ق ل .
وقوله : إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها أي الحرة كما مر ، وقوله ويكره كشف كفيها ضعيف ، وعبارة الرحماني قوله : ويسن كشف اليدين في حق الذكر وغيره وكشف قدمي الذكر ، وأما غيره فيجب ستر قدميه ، ويسن ستر الركبتين للذكر والأمة :
حواشي الشرواني – الشرواني والعبادي – ج ٢ – الصفحة ٧٢
(قوله ويسن كشفها الخ) قال في شرح العباب: وينبغي كراهة الستر في الكفين للخلاف في امتناعه ثم رأيت الشافعي رضي الله تعالى عنه نص على ذلك فإنه كره الصلاة وبإبهامه الجلدة التي يجر بها وتر القوس بل قضيته كراهة الصلاة وبيده خاتم أو نحوه انتهى.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Kudung Khantil Harsandi Muhammad].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.