PERTANYAAN: Bagaimana Hukum Shalat Tanpa Memakai Penutup Kepala?
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz tolong bantuannya:
1. Saya pernah membaca, kalau shalat dengan kepala terbuka hukumnya makruh. Yang dimaksud terbuka di sini berarti tidak memakai peci, songkok begitu kah?
2. Dalam berpakaian ketika sholat, apakah sunnahnya memakai baju koko? Atau ada ciri-ciri khusus dari Rasulullah Saw. Bagaimana dengan memakai kaos, bukankah itu juga termasuk kain? Terimakasih. [Arto].
JAWABAN atas Pertanyaan Bagaimana Hukum Shalat Tanpa Memakai Penutup Kepala.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Hukumnya Makruh shalat tanpa penutup kepala, karena masuk redaksi secara umum: meninggalkan kesunnahan shalat baik laki-laki maupun perempuan hukumnya makruh.
(قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر.
° Tuhafatul Muhtaj :
2. Dalam berpakaian ketika shalat, yang penting menutup aurat, kalau mana yang bagus soal warna kanjeng nabi suka yang berwarna putih.
° Tuhfatul Muhtaj :
° Hasyiyah Asy-Syarwani :
Makruh juga memakai baju yang bergambar atau ada ukiran waktu melakukan sholat.
Di antara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah. Wallaahu A’lam bishshawaab. Semoga bermanfaat. Terima kasih. [Anake Garwane Pake, Dul, Maafin Saya].
Sumber tulisan di sini.
Tulisan terkait silahkan baca di sini