Janganlah Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Semoga sudah jelas bahwa mereka yang mengikuti fatwa ulama mereka yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi adalah mereka yang tanpa sadar telah menjadikan ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah karena tidak satupun nash secara qath’i baik kalamiyyah, ushuliyyah (ijma,qiyas) dan fiqhiyyah yang dapat dipergunakan untuk mengharamkan peringatan Maulid Nabi.
Begitupula dengan peringatan hari ulang tahun, dirgahayu, milad atau kejadian apapun di waktu lampau adalah sarana untuk mengambil pelajaran atau intropeksi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini sebagai bekal untuk hari esok sesuai dengan firmanNya yang berbunyi, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad” “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18 )
Mereka yang mengikuti larangan (jika dilanggar berdosa) dan mereka yang menjalankan suruhan (jika ditinggalkan berdosa) dari ulama mereka tanpa landasan dari Al Qur’an dan Hadits adalah mereka yang menjadikan ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Dalam sebuah hadits Qudsi , Rasulullah bersabda, “Setan mengharamkan yang Aku halalkan pada mereka dan memerintahkan mereka agar menyekutukanKu dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim 5109)
Semua itu terjadi karena mereka telah menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga tanpa disadari mereka telah bertasyabuh dengan kaum Nasrani, menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?”
Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi).
Demikian Janganlah Mengharamkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, semoga manfaat dan kita semua mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW. amiin
Sumber ada di sini