Makruh Isarat Dengan Jari Telunjuk Kiri Saat Tasyahud

Makruh Isarat Dengan Jari Telunjuk Kiri Saat Tasyahud

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Isarat Dengan Jari Telunjuk Kiri Saat Tasyahud?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Bagaimana jika ada seseorang yang tangan kanannya terputus, apakah masih mendapat kesunahan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat? makasih.

Bacaan Lainnya

[Tehbotol Sosro].

Jawaban atas pertanyaan Isarat Dengan Jari Telunjuk Kiri Saat Tasyahud 

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Seseorang yang tangan kanannya terputus tidak disunahkan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat, bahkan melakukan hal tersebut hukumnya makruh.

: اللجيرمي على الخطيب :

: وفي م ر : ولو قطعت يمناه أو سبابتها كرهت إشارته بيسراه لفوات سنة بسطها لأن فيه ترك سنة في محلها لأجل سنة في غير محلها

Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.

وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُبِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَالِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا

Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarahsaat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [Hasyiyah al-Jamal III/416].

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

(Ghufron Bkl, Masaji Antoro)

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait