Pertanyaan: Sahkah Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Bisa Berdiri?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya shalat ber ma’mum kepada orang shalat yang tidak bisa berdiri ? Atas jawabannya terimakasih.
[Maulidia Dia].
Jawaban atas pertanyaan Bermakmum Pada Imam Yang Tidak Bisa Berdiri
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Shalat bermakmum pada orang yang tidak bisa berdiri hukumnya sah. Dan bermakmumnya orang yang berdiri kepada orang yang duduk itu sah karena ada hadits riwayat Al-Bukhori dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam sholat sambil duduk ketika sakit menjelang wafatnya, sedangkan Abu Bakar dan para sahabat (bermakmum kepada Nabi) sambil berdiri.
I’anatut Tholibin I / 358:
التصنيف: فقه شافعي الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الصفحة: -358
(قوله: وقائم بقاعد) أي وصح اقتداء قائم بقاعد، لخبر البخاري: عن عائشة رضي الله عنها: أنه – صلى الله عليه وسلم – صلى في مرض موته قاعدا، وأبو بكر والناس قيام
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Ghufron Bkl].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.