Berawal dari wall post salah seorang anggota PISS-KTB tentang nikah karena ‘kecelakaan’, ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi

PERTANYAAN : Assalamualaikum, yang sya hormati pra ustadz dan ustadzah PISS-KTB truma kepada gru ku yang trcinta Mbah dan mas Nur Hasyim. Saya ingin brtanya bagaimana hukum nya bayi TABUNG ?