Sebidang sawah diwaqofkan pada masjid atau pondok. Kemudian oleh nadzirnya dengan seizin  waqif, sawah tadi dijual untuk pembangunan yang ada hubungannya dengan masjid atau pondok tersebut. Pertanyaan : Bagaimanakah hukum tindakan

PERTANYAAN : Wisnu Sudibjo Assalamu’alaikum, Mau tanya nih para ustadz sekalian? dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan seperti ini: وَيَحْرُمُ تَحْلِيَةُ الْكَعْبَةِ وَسَائِرِ الْمَسَاجِدِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ. Apakah maksudnya tidak boleh menghias Ka’bah dengan

PERTANYAAN : Alfan Maulana wakaf Uang boleh gak???? JAWABAN : >> Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy  tdak sah waqofya dan bukan benda waqof,tetapi harta milik mesjid yang harus di tasyarufkan sesuai kemaslahatan masjid.

PERTANYAAN : Bang Toyyib Aja Assalamu ‘alaikum warahmatulloh. Mohon pencerahannya yai, gus, asatidz, asatidzah.Tentang I’tikaf.Kalau sudah ada di document mohon di angkatin. Pertanyaannya: 1. Apa itu i’tikaf ? 2. Berapa lama

PERTANYAAN : Barqowie Rubby Rubby Asalamualaikum … akang2 Piss ktb ada yang mengganggu di benak sy ketika ada sebuah masjid didaerah A memajang Foto pendirinya..Yang ingin sy tanyakan bagaimana HukumNya memajang