0011. Thalaq Tiga Yang Diingkari Oleh Suami

PERTANYAAN :
Para ustadz bagaimana hukum talaq 3 yang dituliskan di selembar kertas dengan tanda tangan 2 saksi serta tanda tangan si pihak laki-laki yang dipaksa mentalak istri mudanya oleh istri tua, namun kemudian si laki-laki ingin rujuk karena menganggap dia hanya menalaq 1 saja terhadap istri mudanya, jika melihat berdasarkan selembar surat talaq yang ada maka talaq 3 jatuh dan si laki-laki tidak bisa rujuk lagi, namun dengan alasan keterpaksaan maka si pihak laki-laki ngotot dia masih bisa balik rujuk kembali, mohon minta nasehat ilmunya, syukron !
Saksi bersama si laki-laki mendengarkan ikrar talaq 3 yang dibacakan lalu si laki-laki tanda tangan. Kata suami dia cuma tanda tangan saja, tapi di hati tetap talaq 1, namun bukankah talaq tak bisa dimain-mainkan, katanya sebagai contoh kita tidak bisa seenaknya bilang “ku talak semua wanita di pasar”, kalau ternyata ada istri kita di pasar katanya jatuh talaq pada istri kita benar ya begitu ? Sebenarnya tak dipaksa banget juga paling secara fisik hanya intruksi biasa saja, karena selama 4 tahun baru terbongkar, dan istri tua tak rela dimadu makanya disuruh mencerai yang muda, dan sang suami mau-mau saja buktinya mau tanda tangan. [Vidhie AdeZemuwa Sayank].
JAWABAN :

Afwan tholaq sudah jatuh 3 karena saksi tahu sendiri bahwa suami telah mengucapkan talak 3. Urusan dalam hati pada kasus ini tidak bisa dijadikan alasan karena belum masuk katagori DIPAKSA dari sudut pandang fiqh. Jika pingin kembali / rujuk bisa saja, tapi dengan akad nikah baru, dan sebelum akad istri harus nikah dulu dengan lelaki lain, lalu berhubungan intim dengan suami baru kemudian sudah ditalak 3 dari suami barunya. [Mbah Jenggot].

Pos terkait