PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum.. Sewaktu sholat berjama’ah pada roka’at ke 3 ketinggalan membaca fatihahnya karena bermakmum pada imam yang cepat pelaksanaan sholatnya. Hal ini jika dilnjutkan membaca alfatihahnya maka akan ketingglan lebih “2 rukun” sedangkan jika tidak dilnjutkan membaca fatihahnya padahal bukankah hal itu wajb dibaca ? Pertanyaan : Apa yang harus dilakukan makmum tersebut ? [Atun Mutiatul Afiyah].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Dalam i’anah Tholibiin halaman 138 ada penjelasan makmaum masbuQ hukmiy dan ada masbuQ haQiQiy. Makmum tersebut ikut gerakan imam saja, jadi langsung ikut imam rukuk saja dan tidak perlu meneruskan fatihahnya karena ia dihukumi masbuQ hukmi dan alfatihahnya ditanggung oleh imam.
وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه، فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق، فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم.
وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة، ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه.
Jika mendapati Imam dalam keadaan berdiri sebelum ruku’, maka makmum mengikuti saja. Ketika Makmum tersebut mendapat waktu guna menyempurnakan bacaan Fatihahnya sebelum ruku’ bersama Imam, maka ikuti saja Imam itu, dan wajib menyempurnakan bacaan fatihahnya. dan makmum yang demikian keadaannya di perbolehkan menselisihi 3 gerakan Imam yang panjang”.
“Dan ketika Makmum tidak mendapati keluasan waktu untuk menyelesaikan bacaan Fatihahnya, maka yang demikian itu di anggap sebagai Makmum Masbuq, ia hanya membaca Fatihah yang ia bisa saja. dan ketika Imam telah Ruku’, maka ia juga harus mengikuti ruku’nya Imam”. [ Nihayatuzain halaman 122 ].
“Dan ketika Makmum tidak mendapati keluasan waktu untuk menyelesaikan bacaan Fatihahnya, maka yang demikian itu di anggap sebagai Makmum Masbuq, ia hanya membaca Fatihah yang ia bisa saja. dan ketika Imam telah Ruku’, maka ia juga harus mengikuti ruku’nya Imam”. [ Nihayatuzain halaman 122 ].
Sebelum kita membahas makmum bisa dihukumi masbuQ pada rokaat kedua,ketiga dan keempat, maka tidak ada salah nya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu makmum masbuQ dan yang muwafiq, silahkan anda fahami dari ibarot diatas. Selanjut nya, anda bisa memahami bahwaa makmum masbuQ itu bisa terjadi pada rokaat kedua,ketiga dan keempat pada ibarot selanjutnya ini, dan juga dalam ibarot ini menjelaskan bahwaa bcaan imam yang cepat, itu akan memungkinkan makmumnya tersebut akan masbuQ pada kesemua rokaatnya, al hasil.. Makmum tersebut tidak hrus membaca sempurna fatihahnya pada tiap2 rokaat-nya dalam sholat berjamaah tersebut, sebab statusnya masbuQ ( secara hukmiy ) dan fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Ini ibarot nya:
ولو اقتدى بإمام راكع فركع واطمأن معه في ركوعه، ولما أتم الركعة وقام وجد إماما غيره راكعا فنوى مفارقة هذا واقتدى بالأخر وركع واطمأن معه، وهكذا إلى آخر صلاته جاز، وعلى هذا فيمكن سقوط الفاتحة عنه في جميع الركعات،
ولو إقتدى بإمام سريع القراءة على خلاف العادة، والمأموم معتدلها، وكان في قيام كل ركعة لايدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة من الوسط المعتدل فهو مسبوق في كل ركعة فيقرأ من الفاتحة ما ادركه، وإذا ركع إمامه ركع معه وسقط عنه باقي الفاتحة لتحمل الإمام له، وعلى هذا فيمكن سقوط بعض الفاتحة عنه في كل ركعة.
Dan Ketika Imam telah ruku’ maka Makmum kemudian mengikuti ruku’nya, dan ketika si makmum menyempurnakan ruku’nya, tapi kemudian dia mendapati Imamnya telah ruku’ (Pada Roka’at berikutnya) laka si makmum harus berniat Mufaroqoh (Memisahkan diri dai Imam) dan kemudian berniat mengikuti Makmum yang lain sebagai Imamnya yang baru untuk di ikuti Ruku’nya secara Thumakninah, yang demikian ini memang di perbolehkan. dalam kasus seperti ini, makmum harus menggugurkan bacaan fatihahnya agar bisa mengikuti Imam tersebut di setiap roka’atnya (Membca fatihah sekedarnya, Untuk bisa masuk dalam kategori makmum yang sah).
Dan apa bila si makmum mengikuti Imam yang bacaannya cepat, dan makmum telah terbiasa dengan Imam itu, dan makmum itu tidak bisa mendapati pada setiap roka’atnya bersama Imam untuk bisa membaca fatihah yang biasa-biasa saja yang dapat mengimbangi gerakan Imam, maka Makmum seperti ini masuk dalam kategori sebagai Masbuq di setiap roka’atnya, maka Makmum di perbolehkan membaca fatihahnya yang bisa ia dapati (sebisanya saja) kemudian ia ruku’ mengikuti Imamnya, tidak perlu menyempurnakan bacaan fatihahnya, karena bacaan fatihahnya telah di tanggung sama Imamnya. Maka hal seperti ini bisa saja terjadi di setiap roka’atnya. [ Nihayatuzain halaman 60 ]. Wallohu a’lam. [Hafa Zubair, Fiq Khachu Jumfunk].
Dan apa bila si makmum mengikuti Imam yang bacaannya cepat, dan makmum telah terbiasa dengan Imam itu, dan makmum itu tidak bisa mendapati pada setiap roka’atnya bersama Imam untuk bisa membaca fatihah yang biasa-biasa saja yang dapat mengimbangi gerakan Imam, maka Makmum seperti ini masuk dalam kategori sebagai Masbuq di setiap roka’atnya, maka Makmum di perbolehkan membaca fatihahnya yang bisa ia dapati (sebisanya saja) kemudian ia ruku’ mengikuti Imamnya, tidak perlu menyempurnakan bacaan fatihahnya, karena bacaan fatihahnya telah di tanggung sama Imamnya. Maka hal seperti ini bisa saja terjadi di setiap roka’atnya. [ Nihayatuzain halaman 60 ]. Wallohu a’lam. [Hafa Zubair, Fiq Khachu Jumfunk].