PERTANYAAN :
Tanya sebenernya, batasan seseorang dikatkan musafir sejauh apa sih ? silahkan didiskusikan. [Nasirudin Latif].
JAWABAN :
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama antara jarak jauh seseorang dikatakan musafir yang diperkenankan menjama’/mengqashar shalat, ada yang mengatakan :
1.Dua Marhalah (81 Km)/ perjalanan 2 hari/ 16 farshah (Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah)
2.Tiga Marhalah (243 Km)/ perjalanan 3 hari (Hanafiyyah)
Perbedaan ini muncul karena tidak terdapatnya dalil nash yang sharih mengenai jarak jauhnya, sehingga para ulama mengambil jalan ijtihad mereka masing-masing dalam membatasinya. Wallohu a’lam. [Masaji Antoro].
– al-Fiqh al-Islaam II/483 :
اشترط الفقهاء لصحة القصر الشروط الآتية (2)
1 – أن يكون السفر طويلاً مقدراً بمسيرة مرحلتين أو يومين أو ستة عشر فرسخاً عند الجمهور، أو ثلاث مراحل أو ثلاثة أيام بلياليها عند الحنفية، على الخلاف السابق بيانه.