1086. HUKUM SUJUD SETELAH SHOLAT

PERTANYAAN :
Nuwun sewuuu, ajenge tangkleet, Bagaimana hukumnya sujud setelah sholat ? yang mana saya sering lihat kejadian-kejadian itu, syukron. [Allea Fc].
JAWABAN :
Bila sujud setelah sholat bertujuan sujud syar’i atau tidak ada sesuatu yang menuntut ia menjalankan sujud maka haram dan bisa kufur bila dilakukan pada selain Allah. Sedang bila tidak bertujuan sujud syar’i melainkan hanya bermaksud merendahkan diri saja maka hukumnya boleh.
Madzhab kita (as-Syaafi’i) menilai sujud pada selain shalat disunahkan saat terbacanya ayat sajdah baik bagi pembaca maupun pendengar, bagi orang yang mendapatkan nikmat dzahir atau terhindar dari bencana dhahir sebagai bentuk rasa syukur pada Allah Ta’ala.
Dan tidak diperkenankan menjalankan sujud selain pada ketentuan diatas, baik sujudnya untuk Allah (hukumnya diharamkan) atau untuk selain Allah (bisa berakibat kufur) ketentuan ii bila niatan sujudnya adalah untuk ibadah, sedang bila ia meletakkan kepalanya diatas tanah karena merasa hina atau untuk merendahkan hati dengan tanpa berniat sujud maka tidak diharamkan karena yang demikian bukan tergolong sujud [ Bughyah al-Mustarsyidiin I/119 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro].
– Bughyah al-Mustarsyidiin I/119 :

الكتاب : بغية المسترشدين ج 1 – الصفحة 119المؤلف : عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر باعلويمسألة : ي) : مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى سجوداً.

Pos terkait