Sebenarnya pertanyaan ini akan aku posting besok, tapi kepikiran terus. Melagukan adzan memang bagus (tidak monoton) bahkan mungkin sunat kali, yah? Kalau tidak salah.Tapi kalau melagukannya panjang banget gmana tuh? Masa adzan bisa 5 sampai 7 menitan, kan yang mendengarkan kudu menjawab tuh adzan, kasian kan kalau adzannya terlalu panjang, dia (pendengar) musti nunggu lama, (pendengar) ada yang lagi sibuk ini lah, itu lah. Lagian juga adzan dimusholla kecil jadi jama’ah tidak terlalu banyak dan rumah mereka juga tidak jauh jauh amat ko, jadi tidak perlu lama lama buat ngumpulin mereka dimusholla. silahkan ! [Fatin Shidqia Factor X].
JAWABAN :
Melagukan adzan dan memanjangkan hurufnya hukumnya makruh, kalau dengan melagukan dan memanjangkan tersebut sampai merubah ma’na maka hukumnya haram. Wallohu a’lam. [Ghufron Bkl].
LINK ASAL :